Beranda ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM Gubernur Isran Imbau Larangan Gratifikasi pada Momen Hari Raya

Gubernur Isran Imbau Larangan Gratifikasi pada Momen Hari Raya

0
Gubernur Kaltim Isran Noor

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, mengingatkan potensi gratifikasi yang mungkin terjadi saat momen Hari Raya atau hari besar keagamaan. Demi mengantisipasi terjadinya tindak gratifikasi tersebut, Isran mengimbau larangan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Hari Raya.

Imbauan itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 065/6362/ltprov-I/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan pada 13 April 2023. SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pimpinan KPK RI Nomor 6 tahun 2023 terkait hal yang sama.

Perayaan Hari Raya Keagamaan atau hari besar lainnya sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menyebabkan pengeluaran di atas kemampuan.

“Pegawai negeri atau (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Isran Noor.

ASN juga diperingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 12b dan Pasal 12c UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada sesama pegawai negeri dan penyelenggara negara, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Jika menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa, disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan,” imbau Isran lagi.

Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Gubernur juga mengimbau seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) serta BUMD untuk memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi. Hal ini dapat dilakukan melalui surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik agar tidak memberikan ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK melalui nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Selain itu, Gubernur melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim untuk menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi. “Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegasnya. (adv/diskominfokaltim)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version