spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gratiskan BPHTB Hingga 100 Persen, Bupati Berau: Manfaatnya Dapat Dirasakan Masyarakat

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan keringanan kepada masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, didampingi Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie. Pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen. Kebijakan ini diberlakukan sejak Agustus hingga Desember 2024.

“Kita akan meringankan BPHTB untuk masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik PTSL,” ucapnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-79 dan Hari Jadi Kabupaten Berau ke-71 pada 15 September 2024.

Sri menjelaskan bahwa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dilakukan pemotongan BPHTB dengan pengurangan berjenjang, hingga yang terbesar yakni pengurangan keseluruhan.

“Kebijakan ini kami ambil untuk meringankan beban masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat kepemilikan lahan,” jelasnya.

Sri berharap momen pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan kemampuan dan perekonomian masyarakat ini dapat benar-benar dimanfaatkan masyarakat.

Terlebih, momentum ini juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI dan juga Hari Jadi Kabupaten Berau, yang tentu juga menjadi hari bahagia bagi seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal.

BACA JUGA :  Bupati Sri Juniarsih Tinjau Kesiapan Dermaga LCT Kendaraan Roda Dua dan Proses Pengerjaan Jembatan Sambaliung

“Saya berharap masyarakat memanfaatkan momentum beberapa bulan ke depan ini,” ucapnya.

Saat ini pembentukan produk hukum melalui Surat Keputusan Bupati Berau sedang dalam penyusunan dan diharapkan bisa segera terbit, sehingga pelayanan pemotongan keringanan BPHTB ini bisa segera direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Surat Keputusan Bupati Berau sedang dalam proses. Dengan terbitnya surat tersebut, masyarakat dapat mengurus sertifikat hak milik PTSL secara gratis,” tandasnya. (Ril)

Pewarta: Aril
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img