spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gorong-gorong Jalan IKN Amblas, Kadishub PPU Perketat Pengawasan Angkutan ODOL

PPU – Amblasnya gorong-gorong jalanan jalur Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terjadi tepat pukul 07.00 Wita pada Senin (29/1/2024) sempat menghambat jalur lalu lintas yang mulai ramai di daerah tersebut. Kemacetan tak terelakkan, pasalnya proyek perbaikan jalanan akses menuju Ibu Kota Negara (IKN) tersebut baru saja rampung setahun terakhir secara keseluruhan.

Nampak dari video yang beredar, jebloknya jalur tersebut saat dilalui kendaraan angkutan sawit yang berlebihan kapasitas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, mendorong secara nasional untuk membebaskan jalan secara umum dari kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL).

Terkait dengan peristiwa tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru mengakui bahwa kebijakan terkait zero ODOL telah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu. Oleh sebab itu, pihaknya akan menertibkan kembali kendaraan angkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini menjadi peringatan untuk kembali menegakkan aturan tersebut.

“Kita akan berupaya untuk terus-menerus melakukan upaya penertiban itu,” terangnya.

Ia jelaskan salah satu hambatan yang dihadapi dalam penertiban angkutan umum tersebut berkaitan dengan waktu pelaksanaan. Belum lagi penyesuaian angkutan-angkutan milik Pemkab PPU yang juga perlu dilakukan tes sebagai bentuk dukungan implementasi Zero ODOL. Hal ini kerap kali menjadi bantahan dari para pemilik angkutan yang ditertibkan.

“Angkutan kami juga harus sesuai standar, kerap kali para pemilik angkutan kembali pertanyakan kendaraan milik Pemkab, seperti mobil pengangkut sampah,” jelasnya.

Ke depannya, Singkerru mengatakan pihaknya akan mengadakan mobil untuk penguji KIR. Sehingga ketika pihaknya melakukan razia akan segera dapat ditindak. Sinergisitas angkutan yang dimiliki setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera di standarkan.

Patut diduga, angkutan yang terperosok ke dalam gorong-gorong jalan tersebut dimiliki oleh perusahaan swasta di sekitar termpat tersebut. Sehingga tanggung jawab menyesuaikan angkutan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Perhubungan merupakan tanggung jawab bersama.

“Harapannya mereka-mereka (perusahaan swasta) dapat menyadari bahaya dari ODOL,” tegasnya.

Ia mengambil beberapa kejadian di turunan Rapak, Kota Balikpapan yang mencelakakan nyawa manusia. Salah satunya disebabkan oleh kendaraan yang tidak sesuai standar kapasitas. Hal tersebut harus disadari oleh semua pihak yang menggunakan angkutan barang.

“Itu kan salah satu contoh bahwa kendaraan tidak sesuai standar,” terangnya.

Terkait dengan jalur lalu lintas, Andi mengatakan walaupun kewenangan tetap berada di Pemerintah Pusat pihaknya di daerah akan terus mengawal hal tersebut. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas.

“Kita lihat kondisinya juga, karena kalau becek sulit dilewati. Tapi saya yakin cepat saja penanganannya,” pungkasnya.

 

Pewarta: Nelly Agustina

Editor: Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti