PENAJAM– Salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ialah mendorong salah satu perannya. Yaitu memaksimalkan pendapatan melalui badan usaha milik desa (Bumdes) yang ada di wilayah masing-masing.
Proses pembahasan salah satu dari 6 raperda ini diperkirakan telah mencapai 90 persen. Maka dari itu, ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2022.
“Pembahasanya sudah sampai finalisasi. Tinggal pemaparan bersama perangkat desa. InsyaAllah awal November kita paripurnakan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU, Sariman, Kamis (13/10/22).
Poin terpenting dalam rancangan kebijakan baru ini ialah, BPD sebagai salah satu perangkat desa nantinya dapat bekerja dengan lebih luas dan bisa lebih optimal. Sehingga berdampak terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Penerbitan Perda BPD, jelas Sariman, juga mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110/2016 tentang BPD. BPD didorong untuk lebih berperan aktif. Khususnya dalam membuat peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar menghasilkan pendapatan asli desa (PAD).
“Setiap desa itu harus mampu mengelola BUMDes-nya. Nah melalui peran BPD ini nantinya desa dapat menghasilkan PAD-nya sendiri secara optimal. Nah itu yang kami dorong,” terangnya.
Sesuai rencana, pekan depan akan ada pemaparan hasil pembahasan raperda. Adapun rencana penerbitan Perda BPD dimaksudkan untuk menyinkronkan kinerja antara kepala desa, perangkat desa dan BPD.
“Dalam proses pemaparan nanti, kita akan undang asosiasi BPD dan asosiasi perangkat desa dan asosiasi kepala desa. Ada Perda BPD, jadi kepala desa harus tahu. Makanya minggu depan rencana kami undang mereka,” tutup Sariman. (adv/sbk)