Beranda PENAJAM PASER UTARA Giliran Sekwan Diperiksa, KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Penyertaan...

Giliran Sekwan Diperiksa, KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Penyertaan Modal Perumda PPU

0
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

PENAJAM – Setelah Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa, dan pejabat lainnya dipanggil, kini giliran Sekretaris DPRD (Sekwan) PPU, Andi Singkerru diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi diperiksa untuk mendalami  dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PPU sejak 2019 sampai 2021.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya menyampaikan, penyidik telah memanggil beberapa orang bersamaan dengan Andi. Diantaranya mantan Staf Ahli Bupati, M Umry Hasfirdauzy alias Firli, mantan Direktur Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda, dua pihak swasta, Iqbal Al Azhari dan Faisal Amrin, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten PPU Pitono.

Kemudian, dua wiraswasta, Rahadian Hendra dan Andri Kurniawan, Kepala BKAD Tur Wahyu Sutrisno, Kadishub Ahmad, Sekretaris BKAD Muhajir, mantan Direktur Keuangan PBT, Hasanuddin Idris, serta Kabag Keuangan PBTE Dwi Mega Yanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Timur, atas nama tersebut,” katanya, Rabu (7/12/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di beberapa perumda di Benuo Taka. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebelumnya.

“Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” terang Ali.

Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal Perumda Benuo Taka dan Perumda Benuo Taka Energi sejak 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal itu, KPK juga kembali menetapkan AGM sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Selain AGM, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Namun KPK belum membeberkan secara detail nama-nama tersangka serta konstruksi perkaranya.

“Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” pungkasnya. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version