spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gerimis Tak Surutkan Semangat, Ribuan Peserta Meriahkan Mahakam Korpri Run 5K di Samarinda

SAMARINDA – Meski gerimis sejak subuh mengguyur Kota Tepian Samarinda, semangat warga Kalimantan Timur, terutama para aparatur sipil negara (ASN), tetap membara untuk mengikuti Mahakam Korpri Run 5K. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-53 Korpri ini sukses menyedot perhatian hingga melibatkan sedikitnya 2.600 peserta.

Sabtu, 30 November 2024, tepat pukul 05.45 Wita, Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengibarkan bendera start, menandai dimulainya perlombaan lari. Dengan jarak tempuh 5 kilometer, rute lomba dimulai dari Kantor Gubernur Kaltim, melintasi Jalan Gajah Mada, Jalan Slamet Riyadi, berputar di sekitar Komplek Islamic Center Samarinda, dan kembali finis di Kantor Gubernur.

Tidak hanya masyarakat umum, lomba ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, beserta jajaran pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim. Para peserta dibagi menjadi tiga kategori: umum, ASN, dan master ASN.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Akmal Malik menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk sponsor, ASN, dan masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam acara ini.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, sehingga Mahakam Korpri Run 5K bisa terselenggara dengan sukses. Semoga kegiatan ini memotivasi ASN untuk terus menjaga kesehatan melalui olahraga,” ujarnya.

Akmal juga berharap ajang ini bisa menjadi agenda tahunan dengan partisipasi yang lebih luas, terutama dari masyarakat umum.

Setelah mencapai garis finis, peserta diajak untuk mengikuti senam zumba bersama di Halaman Kantor Gubernur Kaltim. Acara ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang serta pembagian doorprize bagi peserta yang beruntung.

Ajang ini tidak hanya mempererat kebersamaan, tetapi juga menjadi momen penting dalam mempromosikan gaya hidup sehat di kalangan ASN dan masyarakat Kaltim. (diskominfokaltim/adv)

Dok: Adpimprov
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img