SAMARINDA– Bekas lokalisasi Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, didatangi polisi pada Sabtu (9/7/2022) lalu. Kedatangan polisi bukan untuk menindak kasus esek-esek, tapi menangkap pelaku peredaran narkoba. Dari tempat itu, polisi menangkap penjual narkoba bernama Sibta.
Dari tangan pria 35 tahun itu, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,48 gram. Sabu disembunyikan Sibta di balik topi, berikut uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1,1 juta.
“Selain sabu, kami juga mengamankan uang tunai Rp 1,1 juta hasil penjualan sabu,” ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi saat dikonfirmasi awak media Kamis (14/7/2022).
Iptu Dedi mengungkapkan, Sibta ditangkap di Jalan Kurnia Makmur, Kecamatan Loa Janan Ilir, sekitar pukul 04.30 Wita. Sibta ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, Sibta berdalih baru beberapa bulan melakoni bisnis terlarangnya itu. “Ngakunya baru-baru aja, belum ada setahun ini,” ucap Iptu Dedi.
Ditambahkannya, polisi hingga kini masih menelusuri dari mana Sibta memperoleh sabu. “Masih kami dalami, karena dia bilang gak tahu orang (sistem jejak),” tandasnya. (vic)