spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gerah Akademisi karena Polisi Pasif, 41 Dosen Unmul Surati Kapolri Agar Tindak Tambang Ilegal

SAMARINDA – Seruan memberantas praktik tambang batu bara ilegal kian deras mengalir. Yang terbaru, koalisi dosen Universitas Mulawarman yang terdiri dari 41 akademikus mendesak penegak hukum mengusut aktivitas liar sampai tuntas. Para cendekiawan ini menilai, kepolisian di Kaltim terkesan pasif dan lamban.

Pada Selasa (19/10/2021), koalisi dosen tersebut mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI, Kepala Kepolisian Daerah Kaltim, serta kepala kepolisian di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Dalam surat, mereka mengutip data Jaringan Advokasi Tambang Kaltim yang menyebutkan ada 141 titik pertambangan tanpa izin (Peti) di Kaltim. Lokasi tambang liar tersebar di Kutai Kartanegara dengan 107 titik, Samarinda 29 titik, Berau 11 titik, dan PPU sebanyak empat titik.

“Proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini tidaklah sebaik ekspektasi publik. Bahkan yang di barisan terdepan melawan tambang ilegal justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah,” demikian pernyataan para dosen. “Padahal, kita sama-sama paham bahwa kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan.”

Aturan hukum menindak penambang ilegal juga disebut sudah jelas. Ketentuan itu diatur Pasal 158 Undang-Undang 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini dengan tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.

“Lantas, bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja? Pembiaran terhadap tambang ilegal adalah bagian dari kejahatan serius,” bunyi pernyataan Koalisi Dosen Unmul.

Para akademikus lantas mendesak kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal. Baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual. Mustahil, sebut mereka, penambang ilegal berani beraktivitas secara terang-terangan dan terbuka tanpa backup orang-orang tertentu. Kepolisian juga diminta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga yang menjadi korban terdampak tambang ilegal. Beberapa warga telah mengaku menerima ancaman serta intimidasi para preman.

Kepolisian juga diminta pro-aktif mencari, menemukan, dan memproses hukum kegiatan tambang ilegal tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses tanpa aduan demi menjaga kepentingan umum.

“Meminta kepada Kapolri untuk menyupervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban memproses hukum penambang ilegal,” tulis para dosen lagi.

Koalisi juga mendesak pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan kewenangan yang sudah diambil alih pusat. Sebagai pihak yang diberikan mandat memimpin daerah, tugas pemerintah daerah adalah menangkap maling yang menjarah kekayaan alam.

“(Kami) menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan pelaku tambang ilegal. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri,” tutup para dosen.

Kepolisian daerah sebenarnya telah angkat suara mengenai praktik tambang batu bara ilegal yang mewabah di Kaltim. Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi, Arif Budiman, mengaku terus menindaklanjuti laporan warga seperti di Muang Dalam, Lempake, Samarinda Utara. Ketika dicek di lapangan, pertambangan tanpa izin di kawasan itu telah berhenti.

“Saya sudah ultimatum kepada para pemain (tambang ilegal) itu lewat Kasat Reskrim. Jangan coba-coba main. Kalau main, saya sikat,” tegas Arif kepada kaltimkece.id, Senin (18/10/2021) petang.

Kombespol Arif Budiman menambahkan, kepolisian barang tentu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia meminta warga di Muang Dalam untuk tidak takut terhadap intimidasi. “Jangan takut sepanjang benar. Koordinasi terus dengan polisi. Jangan menduga, datang saja kepada polisi dan kami akan ke TKP. Beri tahu informasinya” pesan Kapolresta.

Dalam wawancara kaltimkece.id pada Kamis, 14 Oktober 2021, di Balikpapan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, juga memastikan bahwa pertambangan ilegal merupakan delik umum. Walaupun demikian, Polda Kaltim berharap, masyarakat turut berperan mengungkap praktik tambang liar. Laporan dari masyarakat diyakini dapat membantu kinerja polisi.

“Kami juga perlu berkomunikasi lebih lanjut mengenai pertambangan ilegal ini. Kami harus menyelidiki dan memeriksa terlebih dahulu,” jelas Kombes Pol Yusuf Sutejo. “Sejauh ini, saya belum mendapatkan data yang akurat. Jadi, tolong bersabar, ya,” sambungnya.

Polda Kaltim sejauh ini berupaya mengumpulkan data-data mengenai tambang ilegal di Kaltim. Disinggung mengenai jumlah tambang batu bara ilegal yang tengah diselidiki maupun yang sudah ditangani, perwira melati tiga ini mengatakan, masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

Pada Selasa, 12 Oktober 2021, kaltimkece.id juga mewawancarai Gubernur Kaltim Isran Noor. Pertanyaan ini adalah kali kesekian yang diajukan kepada Isran. Dan untuk kali kesekian pula, Isran menyatakan, provinsi tidak punya kewenangan setelah perizinan pertambangan ditarik pemerintah pusat. Pemprov pun tidak bisa mengendalikan maupun mengawasi aktivitas pertambangan batu bara.

“Pemerintah daerah hanya dapat mengendalikan pertambangan yang sejak awal ada izinnya,” terang mantan Bupati Kutai Timur ini. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti