spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gempa Majene Tewaskan 3 Orang, Korban Membutuhkan Bantuan

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 3 orang tewas 24 luka-luka dan 2.000 diantaranya harus mengungsi, akibat akibat gempa bermagnitudo 6,2 di Majene, yang berdampak ke Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati, akibat gempa beberapa bangunan mengalami rusak berat seperti Hotel Maleom dan kantor Gubernur Sulbar.

“Kita terus mendata kerusakan rumah warga dan jaringan listrik,” kata Raditya Jati, lewat rilis yang diterima redaksi, Jumat (15/1/2021). Data sementara yang dilaporkan ke BNPB, Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar mengalami kerusakan paling berat.

Di Majene, tambah Raditya, terjadi longsor di 3 titik sepanjang jalan poros Majene-Mamuju, sehingga berakibat pada terputusnya akses jalan. “Data sementara 62 rumah, satu puskesmas, dan kantor Danramil Malunda rusak berat,” sambung Raditya.

Sementara di Polewali Mandar, gempa dirasakan selama 5-7 detik sehingga membuat panik warga kemudian berlarian ke luar rumah. Sejak Kamis malam, meski sudah diumumkan tak berpotensi tsunami, warga memilih berada di luar rumah.

Raditya menambahkan, korban gempa saat ini sangat membutuhkan sembako, selimut, terpal, tikar, tenda pengungsi, dan pelayanan medis.

Gempa Majene diperkirakan berasal dari pergeseran lempeng plat tektonik pada kedalaman 10 Km. Dari catatan BNPB gempa pertama berlangsung pada Kamis (14/1/2021) denga skala 5,9 pada pukul 14.35 Wita. Pada Jumat (15/1/2021) pukul 02.28 Wita terjadi gempa susulan yang lebih besar dengan skala 6,2.

Getaran gempa pertama sempat dirasakan warga yang tinggal di Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser. (red2)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img