spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelombang Penolakan UU TNI Kian Meluas, Ratusan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Kaltim

SAMARINDA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (20/03/2025) memicu aksi penolakan dari berbagai kalangan, termasuk Aliansi Mahasiswa Kaltim Bergerak.

Pada Jumat, (21/03/2025) sore, ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Mereka mengkhawatirkan bahwa UU TNI yang baru saja disahkan dapat membangkitkan kembali dwifungsi militer, yang pernah menjadi kekhawatiran pada era Presiden Soeharto.

“Kami menilai bahwa revisi UU TNI berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan demokrasi karena memberikan ruang lebih besar bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil,” ucap Humas Aksi, Fachturrahman.

Gelaran aksi penolakan UU TNI di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda (K. Irul Umam/Media Kaltim)

Dimulai sejak pukul 16.30 Wita massa aksi berorasi pun juga membakar ban di depan gedung. Sekaligus saat mendekati waktu berbuka, para mahasiswa berbuka puasa bersama di area Gedung DPRD dan berencana bertahan hingga malam.

Ada 3 tuntutan dalam aksi kali ini. Pertama, tolak UU TNI yang memberi ruang bagi militerasi sipil. Kedua, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi. Ketiga, tarik personel aktif TNI dari ranah sipil di mana bertentangan dengan nilai reformasi.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal isu ini dan terus melalukan penolakan segala bentuk pelemahan demokrasi,” lanjutnya.

Pasal-pasal yang dinilai bermasalah, yaitu pasal 7, operasi militer selain perang atau OMSP. Kemudian pasal 47, prajurit aktif di instansi sipil dan pasal 53, mengenai batas usia pensiun.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img