spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelombang Penolakan dari Akademisi dan Masyarakat Terhadap Upaya Penggusuran Paksa di IKN

SAMARINDA – Upaya penggusuran paksa di Kawasan sekitar Ibu Kota Negara (IKN) mendapat penolakan keras dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Diketahui per tanggal 4 Maret 2024 lalu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara mengeluarkan surat atas pelanggaran pembangunan tanpa izin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Hal ini menimbulkan polemik besar bagi masyarakat yang tinggal kawasan Ibu Kota Negara, khususnya warga Pemaluan. Sebab mereka yang sudah lebih lama berada di sana merasa mendapat tekanan masif untuk melepaskan tanah mereka begitu saja.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara juga mengeluarkan surat teguran pertama dengan memberikan jangka 7 hari agar warga Pemaluan segera membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang IKN.

Herdiansyah Hamzah selaku perwakilan dari koalisi akademisi mengungkapkan bahwa adanya kecacatan prosedural yang dilakukan oleh Otorita IKN. Asas yang dijadikan dasar oleh Badan Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Negara adalah Perpres 64 tahun 2022 mengenai cakupan kawasan strategis nasional Ibu kota Negara.

BACA JUGA :  Mendesak, Disdamkar Samarinda Usulkan Hidran Kering pada APBD 2024

Menurutnya Perpres itu tidak bisa dijadikan pembenaran atas apa yang yang dilakukan oleh otorita IKN terhadap warga Pemaluan dan sekitarnya.

“Apalagi terbitnya perpres 64 tahun 2022, itu tidak memiliki basis pelibatan warga yang memadai. Jadi kami berkesimpulan perpres yang dijadikan dasar itu cacat prosedural,” katanya.

Lebih keras lagi, Herdiansyah menganggap apa yang dilakukan oleh Otorita IKN terhadap warga Pemaluan dan sekitarnya adalah bentuk intimidasi yang mengingatkan kepada rezim Orde Baru. Penggusuran dan perampasan atas nama pembangunan tidak bisa dibenarkan dengan menelantarkan hak-hak warga.

“Seolah-olah semua yang tidak memiliki ‘sertifikat’ itu dianggap tidak bisa memiliki akses. Kami menganggap apa yang dilakukan oleh otorita terhadap ratusan warga untuk membongkar rumah-rumahnya itu adalah semacam bentuk menebar teror ketakutan yang mengingatkan kita kepada apa yang dulu sering dilakukan oleh Soeharto,” lanjutnya.

Kawasan IKN memang sedang dikebut pengerjaannya oleh pemerintah pusat. Namun demikian masih mengalami kendala-kendala di lapangan mengenai pembukaan lahan yang lebih dulu telah ditinggali oleh warga lokal. Pemaksaan penggusuran terhadap warga lokal dinilai mengotori hak-hak warga atas kepemilikan tanah oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Cari Kepiting Dapatnya Mayat Tanpa Kepala, Sehari 3 Pria Ditemukan Ngambang di Sungai Mahakam

Dalam penyataan Koalisi Masyarakat Sipil, apa yang dilakukan oleh Otorita IKN merupakan pelanggaran terhadap pasa 65 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mengamanahkan untuk melibatkan warga dalam penataan ruang

Perwakilan JATAM Kal-Tim, Mareta Sari beranggapan Otorita IKN ingin melihat respon masyarakat, sayangnya keresahan malah timbul dalam lingkup masyarakat. Mereka mengkhawatirkan rumah dan daerah mereka yang lebih lama hadir daripada rencana IKN digusur atas dasar kepentingan sepihak.

“Bayangkan dalam waktu kurang dari 24 jam warga disuruh untuk memikirkan bagaimana merobohkan rumah ini,” begitu ucapnya.

Kini surat-surat yang sudah sampai di tangan warga, ditarik kembali oleh Otorita IKN. Mareta Sari mengatakan bahwa itu adalah langkah untuk meredam kecamuk yang muncul pada warga akibat dari rencana penggusuran tiba-tiba.

“Kegelisahan yang disampaikan membuat Otorita IKN menarik kembali surat tersebut. Bisa jadi ini untuk melihat respon masyarakat atau untuk meredam emosi yang muncul karena tiba-tiba disuruh untuk merobohkan rumahnya,” anggapnya.

Sebenarnya warga sudah mengajukan sertifikat hak milik, tetapi warga hanya mendapat sertifikat pakai. Lantas ini akan menjadi problema baru dalam upaya pemerintah untuk membangun Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur melihat penolakan demi penolakan terhadap pembebasan lahan terus berlangsung.

BACA JUGA :  Media Briefing PLN Group 2023: Dukung IKN lewat Kolaborasi PLN dan Media

Pewarta : Khoirul Umam
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img