spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Sosper di Desa Sungai Terik, Andi Faisal Jelaskan Skema Bantuan Hukum Gratis

PASER – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Sabtu (8/10/2021). Politikus Partai Demokrat ini membeberkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Anggota Komisi I ini gencar menyosialisasikan perda tersebut karena benar-benar perlu diketahui masyarakat luas. “Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil. Ini berlaku untuk setiap warga negara,” ujarnya di depan peserta sosialisasi.

Andi menyebutkan perspektif yang berkembang di masyarakat, penanganan proses perkara dalam ranah hukum berbiaya tinggi. Mindset yang terbangun ini kemudian memengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu. Sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan menempuh melalui pengadilan dan cenderung menerima saja perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apapun.

“Mereka tidak tahu harus ke mana lagi untuk memperjuangkan haknya. Pada situasi lain, perlakuan tidak adil itu dibalas dengan melakukan kekerasan, sehingga malah menjadi pesakitan. Akhirnya, akses terhadap keadilan dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah,” urainya.

Dipandu moderator Ahmad Syafik, secara khusus dua narasumber dihadirkan untuk memaparkan secara detail berkaitan dengan aturan. Pun menanggapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga. Ada Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH).

Dalam Sosper kali ini dijelaskan langkah tepat untuk menyelesaikan permasalahan, antara lain dengan penyelenggaraan bantuan hukum. Karena secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Dalam proses berperkara juga tidak semua lapisan masyarakat paham.

“Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan. Pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat,” terang Hendri.

Sosper ini juga memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum. Yang mana mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Melalui sosper ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.

“Pemahaman masyarakat tentang hukum yang masih rendah menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik, serta taat dengan hukum itu sendiri,” tutupnya. (Sbk/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti