spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Razia, Satpol PP Temukan 7 THM Melanggar SE Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN – Satpol PP Kota Balikpapan dibantu personel TNI-Polri dan linmas melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan arena biliar pada Sabtu (16/3/2024).

Kepala Satpol PP Kota Balipapan, Boedi Liliono mengatakan, kegiatan razia THM dan arena biliar ini dilaksanakan dalam rangka menghormati bulan suci ramadan, sekaligus penegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok dalam rangka bulan suci ramadan dan hari raya nyepi.

“Dalam razia THM ini ada 7 tempat yang kami datangin, mereka ada yang sebatas diberi peringatan dan ada juga yang ditindak,” ujarnya.

Dari seluruh lokasi yang didatangin, Satpol PP Kota Balikpapan berhasil mengamankan sedikitnya 932 botol miras berbagai merek.

Boedi Liliono menjelaskan, beberapa cafe hanya mendapat teguran karena masih beroprasional diluar jam sesuai SE Wali Kota Balikpapan. Sedangkan untuk yang ditindak seperti arena biliar dan THM yang kedapatan menjual miras.

“Khusus untuk di tempat biliar kami temukan ada sekitar 932 botol miras, semuanya kami angkut sebagai barang bukti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemegang HAKI di Balikpapan Masih Minim

Satpol PP Kota Balikpapan dipastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik THM dan arena biliar yang dengan jelas melanggar SE Wali Kota Balikpapan selama Ramadan.  Lebih lagi ditemukan adanya penjualan miras yang memang diatur dalam Perda Balikpapan nomor 16 tahun 2000, tentang minuman beralkohol.

“Untuk sanksi pasti ada, mereka akan kami ikutkan dalam sidang tipiring,” tambah Boedi

Pihaknya juga mengimbau kepada pengelola THM dan arena biliar untuk mentaati SE Wali Kota Balikpapan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan. Petugas Satpol PP juga akan rutin melakukan pengawasan dengan monitoring keliling Balikpapan. Jika ada yang melanggar siap-siap ditertibkan.

“Bagi warga yang ingin melapor jika ada menemukan yang melanggar SE tersebut, silakan lapor ke hotline yang ada di IG Satpolpp_balikpapan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img