PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menerima kunjungan Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam rangka upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan membangun jaringan kerja bersama, Jumat (29/9/2023).
Turut hadir Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Hadi Rahman beserta jajaran, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Sodikin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Ahmad Usman. Dalam kesempatan ini Makmur mengatakan sangat mengapresiasi dan menyambut baik kunjungan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim beserta jajaran.
“Apalagi diketahui saya baru saja menjabat sebagai kepala daerah tentu harus tahu sejauh mana relugasi dan undang undangnya tentu butuh arahan dan jalinan kerja bersama dengan Ombudsman,” ungkapnya .
Ia mengatakan Ombudsman Kaltim ini merupakan kerjaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena ia juga pernah selama lima tahun memberikan pelayanan pada Bagian Pengembangan Karier ASN pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2014-2019).
Makmur juga memastikan akan bekerja semaksimal dan bergerak cepat. Khususnya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten PPU Khususnya Pasar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Lingkungan Hidup khususnya masalah kebersihan.
“Harapannya dengan dukungan dan membangun jaringan kerja bersama Ombudsman RI Provinsi Kaltim, ia akan meningkatkan pelayanan publik dikabuten PPU, tentunya sesuai instruksi presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Hadi Rahman menyampaikan kegiatan ini merupakan kordinasi dan silaturahmi terkait fungsi pengawasan Ombudsman Kaltim. Serta laporan masyarakat dan kajian yang dilakukan ombudsman Kaltim tentang pola tanah di PPU.
“Kabupaten PPU di tahun 2022 nilainya masih dibawah tahun ini kami minta bisa memberikan peningkatan, dengan ini kami mendorong adanya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dari berbagai aspek, terutama pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana dan pengelolaan pengaduan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan saran yang diberikan dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Pj Bupati PPU dan jajaran. Terkait dengan kepatuhan dimana Kabupaten PPU tahun 2022 kemarin belum optimal nilainya Ia minta adanya perbaikan.
“Dengan adanya perbaikan, tentu dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara pemimpin terhadap Undang-Undang Nomor Tahun 2009, jadi kepatuhan itu menjadi muara kami dalam ruang penilaian yang dilakukan secara rutin tiap tahun ke seluruh pemerintahan kabupaten/kota dipropinsi Kaltim, “pungkas Hadi. (ADV/SBK)