spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar FGD, BK-DPRD Kukar Undang Staf Ahli MK DPR RI

TENGGARONG – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (BK-DPRD Kukar), menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Kode Etik dan Tata Beracara. FGD dihadiri seluruh anggota BK-DPRD Kukar, Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi, Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono serta Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan.

Ketua BK-DPRD Kukar, Abdul Wahab mengatakan, FGD dilaksanakan di Balikpapan selama 3 hari dari tanggal 15-17 Oktober 2022.

Wahab melanjutkan, pembahasan sendiri meliputi rencana penyusunan kode etik, dengan narasumber Staf Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI, Rina Dwi Handini.

“Mengenai masukan-masukan terkait aturan kode etik, perlu ada perubahan-perubahan atau penyempurnaan,” ungkap Wahab saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Dengan kata lain, ada aturan dan hal-hal yang belum tercover selama ini. Dianggap sangat penting, akan dimasukkan dalam aturan kode etik dan tata beracara. Setidaknya setelah 3 tahun sejak anggota DPRD Kukar periode 2019-2024 dilantik.

“Untuk (perubahan dan kemajuan) BK sendiri, anggota dan pimpinan semua,” tutup Wahab. (adv/afi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img