spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gebyar UKM Gratispol Ramadan di Kaltim, Ribuan Takjil Dibagikan kepada Masyarakat

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Gebyar UKM Gratispol Ramadan, sebuah program untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Acara ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (14/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, panitia juga melaksanakan pembagian ribuan takjil secara gratis kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di depan kantor gubernur.

Ada dua mekanisme pembagian, yaitu secara drive-thru bagi pengendara kendaraan bermotor serta secara langsung untuk pejalan kaki di sekitar lokasi.

Menurut Gubernur Rudy Mas’ud, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM, khususnya di Kalimantan Timur.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menginspirasi para pelaku UMKM untuk terus berkembang, memperluas jaringan, dan meningkatkan kualitas produk lokal. Masyarakat juga diimbau untuk mengutamakan penggunaan produk-produk UMKM daerah agar daya beli masyarakat terhadap produk lokal semakin meningkat,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kegiatan serupa seharusnya tidak hanya berlangsung selama bulan Ramadan, tetapi dapat menjadi program berkelanjutan guna memperkuat sektor UMKM di Kalimantan Timur.

“UMKM di daerah kita memiliki potensi besar. Dengan adanya kegiatan seperti ini, kita bersama-sama membangun ekonomi yang kuat, mandiri, dan kokoh,” tambahnya.

Usai memberikan sambutan pada pembukaan, secara simbolis Gubernur menyerahkan Takjil kepada masyarakat yang hadir.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img