spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gasak Sepeda Motor Tetangga, Pria di Samarinda Langsung Diringkus Polisi

SAMARINDA – Seorang pria berusia 40 tahun di Samarinda diamankan polisi karena diduga telah mencuri sepeda motor tetangganya di Jalan Gunung Lingai Gang Masyarakat RT.09 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 06.00 Wita. Pelaku yang diketahui bernama Rustang mengambil satu unit sepeda motor Honda Genio KT 2017 TC warna hitam milik tetangganya.

Sepeda motor tersebut saat itu terparkir di depan rumah kontrakan korban tanpa dikunci stang, sehingga memudahkan pelaku untuk mengambilnya.

“Modus pelaku merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci lain,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, Rustang mengganti plat nomornya dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Rencananya mau dijual lagi, tapi belum sempat, dia masih kumpulin dulu,” kata Rahmat.

Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya (rumah kontrakan) yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat di Pasar Segiri Samarinda, 18 Kios Ludes Dilalap Api

“Dia tinggalnya tidak jauh dari TKP,” ujar Rahmat.

Saat digeledah, polisi menyita dua unit sepeda motor, obeng, kunci pas, anak kunci duplikat merek Yamaha, dan plat nomor kendaraan palsu. Namun, satu unit sepeda motor yang disita belum dilaporkan oleh pemiliknya.

Rahmat mengungkapkan bahwa Rustang mengaku baru pertama kali melakukan tindakan kriminal dan belum pernah menjadi residivis.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti