TENGGARONG – Sempat kembali ke Samarinda, setelah mencuri sepeda motor di Desa Bila Tangan, tepatnya di Jalan Ngerung Lenjau RT 2, kini akhirnya YR, pemuda 20 tahun asal Samarinda diringkus oleh Polsek Tabang, pada Selasa (27/8/2024), di Perum Bumi SBT Asri, Blok J 03 RT 32 Kelurahan Sambutan.
Pelaku ditangkap setelah Polsek Tabang bersama Tim Jatanras, setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Honda ADV dengan nomor polisi KT 5218 CAI milik Gloria Elsada Simbolon pada Sabtu (17/8/2024) pukul 02.00 Wita dini hari, saat korban sedang terlelap tidur.
Dari keterangan Kapolsek Tabang, AKP Basuki, pelaku berhasil melakukan aksinya, setelah korban lengah meninggalkan kunci kontak motor tergantung di jok motor. Meski korban telah memarkirkan motornya di pekarangan rumahnya. Melihat kelengahan korban, pelaku pun berhasil membawa sepeda motor milik korban.
“Sepeda motor tersebut diparkir oleh korban di depan rumah dengan kondisi kunci kontak sepeda motor ditaruh di dalam jok sepeda motor,” ungkap Basuki.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Samarinda. Bekerja sama dengan Tim Jatanras Polresta Samarinda, akhirnya pelaku pun ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kukar.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp 42,5 juta,” lanjut Basuki.
Kini pelaku pun sudah berada di balik sel tahanan Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ditangkap dan terancam dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R