TENGGARONG – Polsek Tenggarong Seberang, meringkus kompolotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tenggarong Seberang. Yakni, pelaku AH, RS, DH, ES dan AS.
Kelimanya diamankan bersama tim Gabungan dari Polsek Samarinda Utara, setelah melakukan aksi di 7 lokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Sebanyak 8 unit motor berhasil diamankan oleh tim gabungan, yakni 7 unit motor Yamaha N-Max dan 1 unit Honda CRF. Bahkan beberapa di antaranya sudah dalam proses jual beli yang calon pembeli.
Dijelaskan Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, pihaknya mengamankan 2 pelaku. Yakni pelaku AH dan RS. Sementara 3 pelaku lainnya menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Ulu.
Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksinya sejak 15 April-19 Mei 2024. Yakni, 3 TKP di Desa Karang Tunggal, 1 TKP masing-masing di Desa Bukit Pariaman, Manunggal Jaya dan Bangun Rejo.
Pelaku AH dan RS yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong Seberang, diketahui memiliki tugas sebagai eksekutor. Yakni mencari mangsa, sesuai dengan pesanan motor Yamaha N-Max maupun Honda CRF. Selanjutnya diserahkan ke pelaku AS sebagai pengepul untuk dijual lagi ke lokasi perkebunan kelapa sawit.
“Dijual di lokasi perkebunan kelapa sawit, saat diamankan juga barang bukti (motor) tidak ada kuncinya, dibikin kunci lagi sama pelaku,” ungkap Iptu Raymond.
Sejumlah motor pun dikatakan Raymond, sudah ada laku terjual. Dengan harga Rp 8-9 juta per unitnya. Sementara pelaku AH dan RS menjual kepada AS dengan harga di kisaran Rp 3-3,5 juta per unitnya.
Pelaku AH dan RS pun memang hanya mengincar sepeda motor yang diminta sesuai pesanan dari AS sebagai pengepul. Yakni Yamaha N-Max dan Honda CRF, dengan memberikan uang muka Rp 500 ribu, kemudian dilunasi sisanya ketika barang sampai ke tangan AS.
Dalam aksinya, AH dan RS pun mengincar sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah atau ruang terbuka yang tidak terkunci stang. Kemudian sepeda motor tersebut didorong hingga ke tempat aman atau di dorong hingga ke Samarinda menggunakan kaki atau disetut. Sementara saat mencoba menjualnya, motor hasil curian dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke lokasi transaksi jual beli.
“Dari TKP ke Samarinda didorong sampai ke rumahnya AS di Samarinda, jadi terlihat seperti mogok. Kemudian ditimbun di rmh AS sampai mencari pembeli,” lanjutnya.
Kini pelaku AH dan RS pun harus tertunduk lesu, karena kembali masuk ke dalam jeruji besi untuk kesekian kalinya. Karena keduanya pun merupakan residivis dengan sejumlah kasus yang berbeda. Selain dikenakan Pasal 363 ayat 3 terkait curanmor, juga akan dikenakan pasal berlapis 664 KUHP.
“Karena memang baru keluar penjara, belum ada kerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutup Raymond.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R