spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gas Elpiji 3 Kilogram Hanya untuk NIK yang Sudah Terdaftar

TANJUNG REDEB – Beberapa hari terakhir masyarakat dibuat kelimpungan, lantaran gas elpiji 3 Kilogram (Kg) yang menjadi primadona hilang dari peredaran. Namun, si melon tersebut tak raib begitu saja.

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan regulasi dan aturan baru, yakni gas melon hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar.

“Selama ini distribusi gas elpiji tiga kilogram terbuka, jadi mudah didapatkan di mana pun. Tapi sejak 1 Januari 2024 kemarin, kebijakan dari ESDM menyebut hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membelinya,” terang Kepala Bidang Perekonomian Setkab Berau, Kamaruddin, Kamis (4/1/2024).

Lanjutnya, kebijakan tersebut diterapkan agar penggunaan elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. Di mana sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina juga telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan gas melon.

“Registrasi dilakukan di sub penyalur atau pangkalan ke sistem berbasis digital, sebagai tahap awal proses pendistribusian elpiji bersubsidi. Masyarakat perlu mendaftar untuk pencocokan data. Dan ini teknisnya nanti dilakukan oleh Diskoperindag Berau,” jelasnya.

Sementara, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui kebijakan baru tersebut. Namun, karena masih dalam tahap peralihan, maka untuk teknisnya secara detail akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan semua pihak yang masuk dalam tim pengawasan.

“Kita sudah terima surat itu, dan langsung bergerak cepat dengan memasukkan surat tertanggal Rabu (3/1/2024), berisi permintaan data untuk pangkalan dan penerimanya,” tuturnya.

“Selanjutnya kita koordinasikan dengan Pertamina dan tim pengawasan untuk teknis penyaluran ke pangkalan hingga ke masyarakat seperti apa,” sambung Eva.

Untuk Kabupaten Berau, ada enam pangkalan yang mendistribusikan elpiji tiga kilogram ini, yaitu Koperasi Pegawai Negeri Bhakti Husada, PT Gunung Padai, PT Prima Karya Jaya, PT Samba Jaya Abadi, PT Segah Prima Gas dan PT Semoga Anugrah Jaya. (dez)

16.4k Pengikut
Mengikuti