spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gara-gara Tersinggung, Pria di Paser Sayat Leher Pamannya hingga Tewas

PASER – Seorang pria berisinial RW (27) warga Desa Laburan Baru, Kecamatan Paser Belengkong ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser atas dugaan tindak pidana pembunuhan, pada Rabu (8/11/2023).

Tindakan menghilangkan nyawa itu ia lakukan tak lain kepada pamannya yang menjadi korban berinisial S (50) warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot. Hal itu dikarenakan RW yang tak terima dengan perkataan S tentang kondisi keluarganya.

Wakapolres Paser, Kompol Donny Dwija Romansa menyatakan, S tewas akibat sayatan pisau bergerigi yang melintas di bagian leher yang diperbuat oleh RW dan menjadi korban. Sementara RW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari keterangan dokter, korban meninggal akibat tusukan benda tajam, dan luka yang fatal di leher belakang kiri karena langsung penghubung pembuluh darah ke kepala, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan,” kata Donny Dwija, Selasa (14/12/2023).

Donny menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku diminta datang ke rumah korban, untuk memperbaiki pintu toko sekira pukul 15.00 WITA. RW pun akhirnya datang setelah Magrib, dan keduanya secara bersamaan memperbaiki pintu tersebut.

BACA JUGA :  Forkopimda Paser Pelajari Upaya Penanganan Masalah Sosial dari Pemkot Mataram

Lantaran kerusakan tidak ditemukan, kata Donny, lantas diputuskan untuk memanggil tukang pintu keesokan harinya. Di sela pembicaraan keduanya, adik pelaku datang mengambil galon kemudian langsung pergi.

“Setelah adik pelaku pergi, korban kemudian berbicara kasar dan menganggap tidak jelas kerjaannya cuman keliling saja. Disuruh kerja tidak bisa apa-apa. Terus kalau misalnya nanti tidak punya uang atau kehabisan beras, bangun tidur kelaparan pasti pikirannya nyuri,” bebernya.

Umpatan tersebut, sambung Donny, membuat RW emosi. Pelaku kemudian menimpali perkataan korban bahwa keluarganya tidak pernah kelaparan perihal makanan. Setelah cekcok, keduanya bubar dan korban ke kamarnya.

“Tersangka kemudian mencuci tangan karena penuh oli di samping garasi mobil. Di situ melihat senjata tajam jenis pisau bergerigi, kemudian mengambilnya dan menyimpannya di selah pinggang sebelah kiri,” jelasnya.

Setelah itu masuk ke dalam melalui warung dan bilang ke tantenya untuk numpang ke kamar mandi. Saat di kamar mandi, RW sempat menangis sembari memukul-mukul dinding karena merasa kalut dan ragu atas apa yang akan diperbuatnya.

BACA JUGA :  Takut Disalahgunakan, Sabu dari 4 Kasus Dimusnahkan

Tersangka diketahui sempat keluar warung, namun kembali lagi karena akan melakukan perbuatannya. Saat itu tersangka beralasan ke tantenya bahwa HP-nya tertinggal. Tersangka lantas masuk ke ruang salat dan menunggu sampai korban selesai menunaikan salatnya.

“Tersangka kemudian menyampaikan ke korban bahwa dia sakit hati dan sudah tidak kuat kalau seperti itu. Korban kemudian bertanya kepada tersangka, namun dibalas dengan pukulan yang membuat korban terjatuh ke kasur dan melakukan perlawanan,” ulas Donny.

Kasat Reskrim Polres Paser IPTU Helmy S Saputro menambahkan, perkelahian keduanya tidak terhindarkan lagi yang membuat korban mengalami luka. Luka terjadi di kepala bagian belakang, jidat, pergelangan tangan, perut, bagian dada dan gigi depan bagian atas patah.

Sementara karena perlawanan yang dilakukan korban, tersangka mengalami luka pada bagian betis dan tangan. Saat perkelahian di dalam kamar, tidak ada satupun orang yang tahu. Tersangka kemudian menarik selimut menutupi muka korban dan mematikan lampu kamar.

“Usai melakukan perbuatannya, RW tidak meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku malah kembali mengambil pisau yang ada di rak piring untuk berjaga-jaga karena takut dikeroyok orang-orang yang mulai ramai berdatangan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Enam Petahana Berebut Kursi di Kecamatan Tanah Grogot

Anggota kemudian langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari RW. Selanjutnya dibawa ke Polres Paser beserta barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yaitu pasal 338 Jo pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Helmy.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img