spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gara-gara Sepotong Kayu, Pria di Balikpapan Gagal Menikah

Ibadah zuhur sebentar lagi tiba ketika KT, lelaki 21 tahun, meninggalkan rumahnya di Kelurahan Prapatan, Balikpapan Selatan. Mengendarai sepeda motor, ia berangkat ke rumah mantan istri yang dulu dinikahinya secara siri, E (20). Buah hatinya sudah menunggu untuk dijemput.

Pada Jumat, 10 September 2021, pukul 11.30 Wita, KT tiba di Gang Aman I, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. Bukan mantan istrinya yang pertama kali ia temui melainkan ES, 29 tahun. ES, kekasih dari mantan istrinya tersebut, sudah berdiri di depan pintu rumah.

Jual beli tatapan segera terjadi di antara kedua lelaki tersebut. Dilanjutkan dengan cekcok, ES mengambil sebatang balok ulin di dekatnya. Kayu itu dihantamkan ke tubuh KT tiga kali. KT yang masih duduk di sepeda motor tak sempat ambil ancang-ancang. Ia tersungkur setelah menerima serangan mendadak itu. Helm yang dikenakannya pecah. Lengan kanannya memar.

KT yang tak terima dihajar sepotong kayu ulin melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Sektor Balikpapan Barat. Hari itu juga polisi menangkap ES di rumah kekasihnya.

Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, di Markas Polsek Balikpapan Barat, ES mengaku, perselisihan ini bukan dilatarbelakangi cemburu. Ia dan KT disebut sama menyimpan dendam. ES menuding bahwa KT sering menantangnya berkelahi lewat sambungan telepon. Entah apa sebabnya.  “Saya ditantang terus. Dia duluan yang cari masalah,” kilah ES, Rabu, 15 September 2021.

ES sebenarnya telah menjalin kasih dengan E selama tujuh bulan. Keduanya bahkan berencana menikah pada September ini. Ketika tinggal hitungan hari, rencana itu batal gara-gara sepotong kayu ulin yang dipakai untuk menghajar orang. “Ya, mau bagaimana lagi karena sudah begini,” ucap ES.

Kepala Polsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Totok Eko Darminto mengatakan, hukum tak mengenal alasan. Apapun masalah ES dengan KT, penganiayaan tetaplah perbuatan pidana. Oleh karena itu, polisi menjebloskan ES ke sel tahanan untuk diproses hukum. ES disangka melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Bukan hanya tak jadi menikah, ES kini terancam pidana paling lama lima tahun penjara. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti