spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gara-gara Cemburu, Pria ini Aniaya Kekasihnya hingga Membakar Motor

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil amankan seorang pria berinisial EW karena telah melakukan pembakaran, pengerusakan barang dan pengancaman disertai penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial DW, Jumat (3/11/2023)

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah mengungkapkan, korban DW awalnya pada hari Minggu (24/9/2023) tengah malam, memergoki tersangka EW sedang melakukan upaya pembakaran terhadap sepeda motor Honda Vario miliknya dengan cara menggunakan korek api, 3 kain yang berada di jemuran serta merobek kulit jok motornya.

“Korban DW langsung mencoba memadamkan api tersebut kemudian sempat adu mulut dengan pelaku dan pelaku mengaku sakit hati atau cemburu terhadap korban,” ungkap Kapolsek.

Tak cukup sampai di situ, lanjut Kapolsek, EW yang masih sakit hati kembali mencoba menyerang korban DW pada hari Rabu (1/11/2023) tengah malam. EW dengan sengaja menunggu korban pulang dari tempat kerjanya dan saat korban melintas dengan motor Honda Varionya di Jalan A.W. Syahrani langsung ditabrak oleh Pelaku EW menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun.

BACA JUGA :  Melawan Penambang Ilegal Berjejaring, Warga Muang Dalam Hadapi Sendiri, Aparat Tak Bisa Menindak

“Pelaku EW kemudian melakukan pengerusakan terhadap motor dan membuang kuncinya kemudian pelaku membanting telepon genggam milik korban hingga rusak. Masih belum puas dengan hal tersebut akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan helm dan sempat mengancam akan membunuh korban dengan penjepit kuku,” beber Kapolsek.

Setelah mengalami serangkaian peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Pinang. Personel Polsek Sungai Pinang membutuhkan waktu sekitar 2 hari untuk melakukan pencarian. Pada hari Jumat (3/11/2023)  berhasil mengamankan tersangka EW di tempat persembunyiannya di daerah Loa Janan, Kabupaten Kukar.

Tersangka EW dijerat dengan 4 pasal yaitu 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 335 KUHP tentang pengancaman, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan yang mana diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Motif tersangka EW ini melakukan semua perbuatannya terhadap korban ini karena rasa sakit hati atau cemburu, oleh karena itu kita himbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyikapi semua permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan tindak kekerasan, yang tentunya akan merugikan orang lain dan pelaku, Tutup Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H., Kapolsek Sungai Pinang. (rls)

BACA JUGA :  Mantan Prajurit Korem 091/ASN Teteskan Keringat Demi Kemanusiaan

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img