MAHULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah menerima pendaftaran pasangan calon yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan Mei mendatang. Pasangan calon pengganti tersebut diusung oleh partai politik pengusul untuk menggantikan pasangan calon yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat sebagai partai pengusung telah sepakat dan melakukan verifikasi atas Angela Idang Belawan dan Suhuk sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam PSU ini.
Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran ini merupakan langkah penting dalam proses pemilu ulang di daerah tersebut. Menurutnya, pendaftaran pasangan calon sangat krusial karena menentukan siapa saja yang akan ikut serta dalam PSU yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
“Proses pendaftaran ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memenuhi unsur transparansi publik karena dihadiri oleh para pihak terkait,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Paulus berharap PSU di Mahakam Ulu dapat berlangsung dengan baik dan kondusif.
“Kita semua berharap pemungutan suara ulang ini berjalan maksimal dan damai. Sesuai arahan KPU RI, PSU Mahulu harus terlaksana dengan baik tanpa ada celah kesalahan sedikit pun,” katanya.
Dengan adanya PSU, Mahakam Ulu kini menjadi perhatian publik nasional. Kabupaten ini merupakan salah satu dari 24 daerah di Indonesia yang juga melaksanakan PSU, menjadikannya sorotan dalam pesta demokrasi kali ini, selain Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
PSU ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada Pilkada Serentak 2024 di Mahulu. Pendaftaran ini akan menentukan salah satu dari tiga pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam PSU yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.
“Setiap tahapan yang kami jalankan dipantau langsung oleh KPU RI dan KPU Provinsi Kaltim. Hal ini bertujuan agar semua kegiatan berjalan sesuai regulasi sehingga PSU tidak terulang di Mahulu,” jelas Paulus.
Sesuai keputusan MK yang membatalkan pasangan calon nomor urut 03, KPU Mahakam Ulu membuka penerimaan pendaftaran bagi calon kepala daerah yang ingin menggantikan pasangan tersebut. Pendaftaran dibuka sejak 8 hingga 10 Maret, dan KPU memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan adil.

KPU Mahakam Ulu telah menerima pasangan calon yang diusung oleh tiga partai tersebut. Berita acara pendaftaran telah ditandatangani dan diserahkan kepada pasangan calon pengganti serta partai pengusul, memastikan bahwa mereka resmi mengikuti kontestasi politik untuk memperebutkan kursi kepemimpinan Mahakam Ulu selama lima tahun ke depan.
“Setelah ini, kami akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada pasangan calon pengganti. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit AWS Samarinda dalam rentang waktu hingga 14 Maret mendatang,” tambah Paulus.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, KPU Mahakam Ulu juga berencana melakukan sosialisasi lebih intensif mengenai tahapan PSU, daftar calon yang terdaftar, serta prosedur pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 24 Mei mendatang. Masyarakat diimbau untuk datang ke tempat pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memperbaiki situasi demokrasi di Mahakam Ulu serta memberikan kesempatan bagi calon yang memenuhi syarat untuk bersaing secara sehat. KPU juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan mendukung kelancaran jalannya pemilu ulang.
Pewarta: Ichal/Ron
Editor: Agus Susanto