spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ganjar Pranowo Ungkap Kriteria Pendampingnya dalam Pilpres 2024

SURABAYA – Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, membeberkan kriteria calon wakil presiden yang akan mendampinginya pada Pilpres 2024. Salah satu kriteria yang harus dimiliki calon wakil presiden adalah memiliki pandangan yang sama.

“Yang satu visi,” kata Ganjar setelah menghadiri acara konsolidasi pemenangan dirinya yang diadakan oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Timur di salah satu hotel di Kota Surabaya pada hari Sabtu.

Meskipun memiliki kriteria untuk calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya maju pada Pilpres 2024, Ganjar tetap menyerahkan seluruh keputusan kepada PDI Perjuangan.

Dia yakin PDIP di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mampu mencari dan menyaring cawapres dengan kapasitas dan kapabilitas terbaik. “Sedang dibicarakan oleh partai dan antara partai. Biarkan berproses dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ganjar menyebut bahwa PDIP saat ini sudah menyusun sejumlah langkah untuk mewujudkan kemenangan pada Pilpres 2024, salah satunya dengan mengirimkan kader-kader terbaik untuk merapatkan dan menyolidkan para relawan di seluruh Indonesia.

“Sudah ada dari partai yang mengoordinasikan, beberapa lainnya di sana. Ini cara bagus, jadi tidak ada saling curiga di antara mereka dan kekuatannya semakin bersinergi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Berau Gelar Sosialisasi Penguatan Peran Lembaga dan Ormas dalam Pengawasan Pemilu

Terkait target suara di Jawa Timur, Ganjar mengaku bahwa hal tersebut masih akan dihitung oleh jajaran pengurus tingkat provinsi dan dilanjutkan ke DPP PDIP.

“Nanti disiapkan masing-masing DPD dan akan diakumulasikan DPP. Mereka yang menghitung,” ujar dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/MK)

BACA JUGA :  Pidato Politik AHY, Demokrat Kaltim Gelar Nobar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img