BONTANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang akan menggelar sosialisasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna memastikan wartawan di Kota Taman benar-benar berkompeten dan profesional.
Pelaksanaan UKW XIX Kaltim kali ini turut menggandeng Badak LNG. Diketahui, ini merupakan pelaksana UKW kedua yang diselenggarakan PWI Bontang setelah sebelumnya pernah menggelar kegiatan yang sama pada 2016 lalu.
“Setelah sempat tertunda akibat pandemi 2020 lalu, akhirnya tahun ini bisa terselenggara, tentu juga dengan protokol ketat nantinya. Saat ini baru tahap persiapan oleh panitia untuk menggelar UKW. Rencana sosialisasi dan pelaksanaannya digelar pada 27-28 Februari 2021,” kata Ketua PWI Bontang Suriadi Said, lewat rilisnya, Jumat (8/1/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Isur tersebut, UKW perlu dilakukan untuk mengukur kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“UKW digelar untuk membentuk seorang jurnalis yang berkompeten dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Di UKW nanti, jurnalis juga diuji bagaimana menjalankan profesi yang sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, kuota UKW yang diselenggarakan PWI Bontang dibatasi sebanyak 18 peserta. Selain itu akan ditarik biaya penyelanggaraan. Sehingga sudah menjadi kewajiban perusahaan pers tempat wartawan bernaung untuk mengeluarkan biaya demi meningkatkan keprofesionalitas wartawan yang bekerja di perusahaan masing-masing.
“Sehingga nantinya peserta bisa serius mengikuti ujian hingga lulus dan dinyatakan berkompeten sebagai wartawan,” jelasnya.
Menurut dia, UKW diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010, tentang Standar Kompetensi Wartawan. Bahkan sejak 2014, seluruh wartawan seharusnya sudah mengikuti UKW dan harus lulus. Karena jika tidak lulus, narasumber berhak menolak diwawancarai.
“Apalagi telah ada ketentuan, narasumber yang akan diwawancarai wartawan berhak menanyakan apakah wartawan memiliki kartu sertifikasi atau tidak. Jika tidak punya, maka narasumber berhak menolak diwawancarai karena dianggap wartawan tersebut belum profesional,” tutupnya. (rw/bms)