SAMARINDA– Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura)Â Bukit Soeharto, Minggu (21/4/2022).
Dalam kegiatan tersebut Gakkum KLHK menindak 11 pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi IKN, tepatnya di Km 43 Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pelaku yang diamankan tersebut adalah M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35). Disita pula barang bukti berupa 2Â unit ekscavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; dan satu truk, serta beberapa bukti lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Penambangan batu bara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.
“Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati. Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya,” katanya, Kamis (24/3/2022).
Untuk pengembangan kasus, Rasio telah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan.
“Saya juga sudah memerintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran uang dari kejahatan ini, guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.
Ia menambahkan, penindakan ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lain. Termasuk para pemodal tambang ilegal karena ada ancaman hukuman baik pidana penjara maupun pidana denda.
Sementara Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan,  operasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di Tahura pada malam hari.
“Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3Â tersangka pada 22 Maret 2022 yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat Ekscavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara, selaku operator ekscavator,” ungkapnya.
Ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 89 Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Disebutkan, para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti termasuk sampel batu bara telah diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.
Sebelumnya pada 7 Februari 2022, Gakkum KLHK telah melakukan penindakan terhadap 4 pelaku penambangan ilegal di Greenbelt Waduk Semboja, Tahura Bukit Soeharto. Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan tahap satu, dimana 4 pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tenggarong.
Sebagai informasi dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, KLHK telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur sebanyak 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan.(eky)