spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gakkum KLHK Tindak Tambang Ilegal Dekat IKN, Tetapkan 4 Tersangka

SAMARINDA – Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggerebek penambangan batu bara ilegal di area sabuk hijau (green belt) Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, Jumat (4/2/2022). Tim mengamankan 7 pelaku, namun hanya 4 yang dijadikan tersangka.

Pelaku yang diamankan yaitu berinisial BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46), HE (28). Selain itu diamankan 3 unit ekskavator merek Komatsu PC 200 warna kuning dan 1 unit buldoser merek Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti. Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta 2 alat bukti yang cukup, penyidik Balai Gakkum KLHK menetapkan empat orang menjadi tersangka, yaitu BH, NS, AM, dan SP. Sementara tiga pelaku lainnya dibebaskan karena tak terbukti turut serta.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keempat tersangka ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Tenggarong. Mereka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  BPSDM Kaltim Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Tahun 2023

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono, mengungkapkan operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto yang tak jauh dari lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sustyo Iriyono mengatakan saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

“Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami mengapresiasi dukungan kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang legal seperti ini”, pungkas Sustyo Iriyono.

Konfrensi Pers terkait penindakan tambang ilegal di kawasan hutan Bukti Soeharto (11/2/2022).

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di sekitar IKN Nusantara. Ia menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.

Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA :  Ironi Infrastruktur Anggana, Penyumbang Jumbo PAD Kukar, Tapi 20 Tahun Jembatan Tak Juga Dibangun

Menurutnya, sesuai arahan Menteri LHK Siti Nurbaya, pengawasan kawasan hutan di sekitar IKN harus ditingkatkan. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus ditindak.

“Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN untuk mendukung IKN sebagai forest city,” jelasnya.

Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ia menambahkan, sebagai komitmen KLHK dalam upaya penegakan hukum, KLHK telah melakukan 1.778 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan Tumbuhan dan Satwa Liara (TSL) serta telah membawa 1.193 kasus ke pengadilan.

“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini. Tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal ini,” tegasnya.

Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp 100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat 1 diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 1,5 miliar. (eky)

BACA JUGA :  Tren Penyebaran Covid Masih Tinggi, Minta Warga Tetap Waspada
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img