SAMARINDA – Empat karyawan sebuah perusahaan tambang batu bara di Jalan Ampera, RT 17, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, nekat mencuri suku cadang alat berat milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Aksi tersebut dilakukan lantaran gaji mereka tidak dibayarkan selama empat bulan. Nilai total barang curian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kasus ini terbongkar pada Selasa (18/3/2025), ketika seorang saksi pelapor hendak mengecek lokasi pengurukan tanah di area tambang. Ia mendapat informasi dari petugas keamanan di workshop PT NBS atau PT STA bahwa kepala mekanik berinisial AW (39) dan tiga anak buahnya kerap keluar-masuk area tambang menggunakan mobil LV Mitsubishi silver bernomor polisi B 9864 SBB sambil membawa mesin alat berat.
Kecurigaan tersebut langsung dikonfirmasi ke atasan mekanik, yang menyatakan tidak pernah memberi perintah untuk membawa mesin keluar dari workshop. Keesokan harinya, perusahaan menggelar pertemuan yang dihadiri atasan mekanik dan AW. Dalam pertemuan itu, AW akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia mengaku bersama ketiga rekannya mengambil sejumlah suku cadang alat berat, di antaranya dua unit blok mesin ekskavator Hyundai 480, satu unit blok mesin ekskavator Sunny PC 200, satu unit blok mesin dan gardan plus transmisi dump truk roda 10, satu unit gardan dump truk merek Tata, serta delapan buah ban dump truk R roda 10 lengkap dengan pelek. Seluruh barang curian dijual ke penadah besi tua di wilayah Bantuas, Palaran.
“Jadi, terungkapnya itu dari petugas keamanan (sekuriti) perusahaan yang memberitahu ke pihak manajemen sehingga dari perusahaan langsung melakukan pengecekan. Ternyata hasil pengecekan benar saja, makanya mereka melaporkan kejadian ke Polsek Palaran,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, dalam konferensi pers di Mapolsek Palaran, Sabtu (29/3/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka. Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial AA (37).
“Pasca mendapatkan cukup bukti, para pelaku yang merupakan para mekanik perusahaan langsung diamankan, bersama dengan barang bukti,” tuturnya.
Iswanto menambahkan, barang bukti berhasil disita di sebuah pelabuhan peti kemas. Seluruh suku cadang ditemukan dalam kontainer yang siap dikirim dan telah dijual oleh para pelaku seharga Rp20 juta.
Padahal, pihak perusahaan menaksir nilai kerugian akibat pencurian itu mencapai Rp1 miliar.
“Pengakuannya karena belum gajian empat bulan, sementara mereka mau menggunakan itu untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan diberikan kepada keluarga mereka,” imbuhnya.
Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan kendaraan milik perusahaan untuk mengangkut barang curian dari workshop ke pelabuhan peti kemas. Aksi dilakukan enam kali sejak awal Maret, tanpa menimbulkan kecurigaan karena seluruh pelaku merupakan karyawan bagian mekanik.
Kini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke–4e juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus Susanto