spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gagalkan Transaksi Sabu-sabu, Polresta Samarinda Bekuk 3 Pelaku

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua pelaku ditangkap di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal, mengungkapkan, penangkapan dimulai pada Kamis, 12 Oktober 2023, ketika personel Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang sering terjadi di Jalan Mulawarman.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskoba melakukan pengamatan. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.

Pria tersebut kemudian diberhentikan, dan penggeledahan dilakukan. “Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 3 poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram bruto yang terbungkus dalam 1 lembar tisu warna putih,” beber Rizal.

Barang bukti ini ditemukan di sekitar tempat pria tersebut terjatuh dari tangan kirinya. Selain itu, ditemukan juga 1 poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,22 gram bruto yang tersimpan dalam sebuah kotak kecil yang ada di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh pria tersebut.

BACA JUGA :  Niat Bertambat, Berujung Celaka, Tongkang Batu Bara yang Tabrak Pilar Jembatan Mahakam

Setelah dilakukan interogasi, pria berinisial MA, mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang pria lain yang berada di daerah Kelurahan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, yang berinisial S.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap S sekitar pukul 22.00 WITA ketika S sedang mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Sungai Purung, Kelurahan Sungai Meriam.

Dalam penggeledahan, ditemukan 2 poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,28 gram bruto yang terbungkus dalam 1 lembar tisu warna putih dan tersimpan di kantong baju sebelah kiri yang dikenakan oleh S.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.15 WITA, melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial S yang berada di sebuah rumah di Jalan Awang Long, Kelurahan Sungai Meriam.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 2 poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,57 gram bruto yang tersimpan di bawah audio speaker merk Polytron warna hitam yang ada di dalam kamar.

“Ketiga pelaku berserta barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Rizal.

BACA JUGA :  Pemerintahan Isran-Hadi, Ini Penilaian DPRD Kaltim 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.