BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10.406,40 gram atau 10 kilogram lebih dari 3 orang tersangka, yakni AR, R dan A.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto mengatakan, dengan digagalkannya peredaran sabu 10 kilogram lebih ini, maka dapat menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Apabila 1 gram sabu ini dikonsumsi untuk 10 orang, maka dengan penyitaan barang bukti sebanyak ini dapat menyelamatkan 100 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut Artanto menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan ini bernilai 1 kilogramnya sebesar Rp 1,5 miliar. Maka jika ditotalkan seluruhnya sebesar Rp 15 miliar lebih.
Sementara itu Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menambahkan, pengungkapan kasus dan penggagalan peredaran sabu sebanyak ini harus diketahui oleh masyarakat luas. Pasalnya, seperti yang dikatakan Kabid Humas Polda Kaltim, bahwa sabu sebanyak ini bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia dari bahaya narkoba.
“Memang peredaran narkona di satu wilayah ini mempengaruhi perekonomian juga. Jadi kita tekankan, bahwa kita sudah berhasil menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Arif Bastari pun berharap, pihaknya bersama pemerintah dan pihak-pihak lainnya agar bisa bersama-sama berkolaborasi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim ini.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R