spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gagal Sita Eksekusi, PN Balikpapan Didatangi Pelapor

BALIKPAPAN – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan gagal melakukan sita eksekusi di obyek sengketa antara Jovinus Kusmadi dengan PT Dian Yuspa Samudra (DYS) di Jalan Baru, Somber, Balikpapan Barat, beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Jovinus Kusmadi, Tumpak Situngkir, dan rekan mendatangi PN Balikpapan pada Senin (29/7) untuk mempertanyakan tentang berita acara (BA) sita eksekusi yang gagal dilakukan tersebut. Kedatangan Tumpak Situngkir dan rekan diterima langsung oleh Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid, di ruang khusus tamu terbuka PN Balikpapan.

“Sebagaimana kita ketahui, Kamis (25/7) lalu dilaksanakan sita eksekusi di lahan PT Dian Yuspa Samudra (DYS) di Jalan Baru, Somber, Balikpapan Barat, namun sangat disayangkan dalam prosesnya ada upaya dari termohon menghalang-halangi sita eksekusi tersebut dengan mengerahkan 200-an massa di lokasi tersebut,” ujar Tumpak Situngkir.

Lebih lanjut, Tumpak Situngkir menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan PN Balikpapan untuk meminta berita acara (BA) yang telah terjadi tersebut. “Hal ini kami lakukan sebagai wujud pertanggungjawaban kami kepada klien kami,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pengiriman Hewan Kurban Diperketat, Balikpapan Hanya Terima dari Zona Hijau

Sayangnya, PN Balikpapan belum bisa langsung memberikan BA kepada pihak kuasa hukum Jovinus Kusmadi. Namun, harus melalui permohonan secara tertulis dari pihak pemohon.

“Jadi kami harus membuat surat permohonan dulu, untuk selanjutnya kami serahkan ke PN Balikpapan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Tumpak Situngkir juga mempertanyakan kapan akan kembali dilakukan sita eksekusi, mengingat pada saat pelaksanaan sita eksekusi yang lalu, situasi tidak memungkinkan sehingga sita eksekusi dibatalkan.

“Pihak PN akan berkoordinasi dengan juru sita, juga kepada Kepala PN yang baru. Karena informasinya akan ada serah terima Kepala PN yang baru,” ujarnya lagi.

Dalam sita eksekusi nanti, harapannya para pihak dapat menghormati putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kemudian, kepada aparat keamanan juga diminta untuk bisa melakukan kalkulasi personel yang lebih matang lagi.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi, meskipun PN Balikpapan telah mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi pada 23 Mei 2023 dan penetapan sita eksekusi pada 4 Juli 2023.

BACA JUGA :  Hamdam-Basir Siap Jalani Tes Kesehatan Fisik, Hamdam : Sudah Biasa, Ini Bukan Pertama Kalinya

“Keamanan harus bisa melihat potensi apa saja, atau hambatannya sebesar apa. Kalau memang masalah jumlah personel harus ditambah, maka harus dilakukan. Ini juga terkait dengan marwah dari lembaga peradilan yang dapat dilaksanakan tanpa ada hambatan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto  
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img