spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gagal Melaju secara Independen, Bapaslon Risa – Alfin Dinilai Tak Memenuhi Syarat

PENAJAM PASER UTARA – Tepat pukul 23.55 Wita, Minggu (12/5/2024), Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara (KPU PPU) disambangi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin mendaftar secara independen. Keduanya, Risa Fahrizal yang mendaftar menjadi Bakal Calon Bupati dan pasaangannya Alfin Nasoruddin.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan pihaknya telah menerima satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati 5 menit sebelum tutupnya pendaftaran.

“Saya yang terima langsung didampingi Ketua Divisi Teknis Moh. Misran dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM Aris dan Kasubbag Hukum dan SDM Asmadiana,” jelasnya Senin (13/5/2024).

Setelah diperiksa, kata Ali Yamin, ternyata berkas syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salah satunya terkait sebaran dukungan di setiap kecamatan dan jumlah minimal dukungan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan tidak memenuhi persyaratan, kami melakukan pengembalian dokumen. Dasarnya ya tadi,” tegasnya.

Ia mengatakan, pasca dilakukan pemeriksaan pihaknya memberikan berkas berupa formulir Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU.

“Pas pukul setengah satu dini hari, berarti Senin (13/05/2024) ya, syarat dukungan dikembalikan. Ya, dan hanya itu ya yang mendaftar calon independen,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kemendikbudristek Komitmen Dorong Kepastian Ruang Hidup Masyarakat Adat

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img