spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fraksi PKB DPRD Paser Ingatkan Pemkab Soal Batasan Belanja Pegawai

PASER – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin mengingatkan pemerintah daerah mengenai batasan pembiayaan belanja pegawai dalam penyusunan APBD.

Disebut meski belanja pegawai telah diatur maksimal 30 persen dari APBD, hanya saja pemerintah daerah masih diperbolehkan menganggarkan lebih dari 30 persen sampai 2027.

“Dalam Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025 masih membuka ruang kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja pegawai lebih dari 30 persen hingga tahun 2027,” kata Zulfikar, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan alokasi belanja pegawai yang direncanakan dalam penyusunan APBD 2025, disebut telah melebihi 30 persen dari APBD, yakni Rp1,2 triliun, sementara APBD 2025 sebesar 3,1 triliun.

Untuk itu dengan sisa waktu yang ada sampai 2027, pemerintah daerah diingatkan untuk dapat melakukan penyesuaian penyusunan anggaran agar tak melebihi 30 persen dari APBD.

“Pemerintah daerah masih ada waktu dua tahun lagi untuk mengambil langkah-langkah strategis agar belanja pegawai tak melebihi 30 persen,” tuturnya.

Meski begitu, ia turut mengapresiasi pemerintah daerah yang dianggap berani menganggarkan belanja daerah yang begitu besar.

Dengan alokasi pembiayaan belanja pegawai yang begitu besar menurutnya konsekuensi dari kebijakan pengalihan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kebijakan pengalihan status tenaga honorer menjadi P3K akan berdampak pada peningkatan belanja pegawai,” tandasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti