SAMARINDA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kaltim memberikan catatan khusus terkait Laporan Keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020. Salah satu yang jadi sorotan adalah penggunaan anggaran Covid-19.
PDIP mempertanyakan apakah penggunaan anggaran Covid-19 telah dilakukan sesuai prinsip transparansi keuangan atau tidak. Selain transparansi, FPDIP juga meminta penjelasan terkait kelanjutan penangannya hingga kini.
Agar bisa terjawab tuntas, menurut anggota FPDIP dapil Penajam Paser Utara Herliana Yanti, partainya mengusulkan dibentuknya panitia khusus (pansus) tentang perubahan RPJMD tahun 2019-2023.
“Agar sinergitas legislatif dan eksekutif dapat terwujud, Fraksi PDIP mengusulkan pembentukan pansus,” kata Herliana, membacakan pandangan umum PDIP atas Nota Penjelasan Perubahan RPJMD tahun 2019-2023, dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020.
Secara umum, lanjut Herliana, nota penjelasan yang diajukan eksekutif bisa dipahami, namun untuk lebih lengkapnya FPDIP menilai perlu dijelaskan dalam pansus sebab catatan khusus tak hanya mengenai Covid-19 tapi juga 6 hal lain.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memastikan Perubahan RPJMD dan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Gubernur akan kembali diperdalam di rapat berikutnya.
“Di agenda rapat berikutnya akan dijawab oleh eksekutif (gubernur), kemudian diperdalam lagi dari usulan-usulan tadi akan dibuat Pansus terkait Perubahan RPJMD. Untuk Laporan Penggunaan Anggaran kita perdalam di Banggar,” kata Samsun. (adv)