SANGATTA– Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan pandangan akhir Fraksi Golongan Karya (Golkar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pandangan ini disampaikan oleh Hasna sebagai juru bicara Fraksi Golkar, dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama, Selasa (26/11/2024).
Dalam penyampaiannya, Hasna mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dimana point utamanya adalah penyempurnaan regulasi penerimaan daerah dari Sumber Daya Alam (SDA).
“Dana transfer daerah dan dana desa, penerimaan DAU, Harmonisasi Pajak dan Rteribusi daerah dampaknya adanya peningkatan terhadap penerimaan daerah dari DBH SDA, Pajak dan Retribusi Daerah,” jelas Hasna.
Selain itu, dalam hal belanja daerah, Hasna menegaskan pentingnya pengelolaan APBD yang efektif, efisien, dan taat perundangan -undangan, Pemerintah Daerah wajib mengupayakan untuk memberikan alokasi pada belanja wajib pemerintah daerah (Mandatory spending).
“Sesuai ketentuan antara lain Pendidikan minimal 20% dari belanja daerah, Kesehatan minimal 10% dari APBD, Belanja Infrastruktur Pelayanan Dasar sebesar 40% dari belanja daerah, penerimaan pajak rokok 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu Fraksi Golkar juga mencatat rendahnya capaian realisasi belanja daerah pada Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2024. Menurut Hasna, kondisi ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan APBD 2025 dapat terserap dengan optimal.
“Maka dari itu Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah daerah untuk APBD TA 2025 mendatang target dan realisasi serapan APBD lebih ditingkatkan/secara maksimal khususnya serapan anggaran urusan wajib pemerintah,” pungkasnya. (Ref/adv)