BONTANG – Gabungan Fraksi PAN dan Hanura (Amanat Nurani Rakyat/ANNUR) menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi ANNUR, Ridwan dipercaya membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda tersebut. Poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan Investasi
Bahwa Raperda ini kelak harus mampu untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
“Oleh karena itu Fraksi Amanat Nurani Rakyat mendukung usulan pembentukan Raperda tersebut, dengan harapan adanya peraturan tersebut dapat mewujudkan Kota Bontang yang lebih bertumbuh dalam segala bidang,” ujar Ridwan.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi aparatur pemerintah adalah bagaimana mereka mampu melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien, karena selama ini kualitas SDM Aparatur umumnya masih perlu ditingkatkan, kinerja yang tidak berbelit-belit, struktur yang gemuk, serta belum ada standard yang pasti.
Dalam mendesain organisasi perangkat daerah, struktur organisasi adalah hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Struktur organisasi merupakan visualisasi dari tugas, fungsi, garis wewenang dan tanggung jawab, jabatan dan jumlah pejabat serta batas-batas formal dalam hal apa organisasi itu beroperasi.
“Semakin kompleks struktur organisasi semakin dibutuhkan koordinasi, kontrol dan komunikasi yang intensif diantara organisasi. Karena itu, manajemen menentukan struktur organisasi berdasarkan garis kewenangan, tanggung jawab, komunikasi dan kontrol,” imbuhnya.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan keberadaan perpustakaan dapat menjadi wahana pembelajaran rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan khususnya di daerah sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat.
“Oleh karena itu Fraksi ANNUR mendukung usulan pembentukan Raperda tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan Ridwan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan wali kota terkait pokok-pokok pikiran yang melandasi pembentukan Perda tersebut, maka Fraksi ANNUR mendukung usulan Raperda tersebut dengan pertimbangan dan saran sebagai berikut :
- Perlu kiranya dalam pembentukan Perda tersebut memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
- Perlunya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan Raperda tersebut melalui konsultasi publik, agar tidak menimbulkan penolakan dikemudian hari;
- Perlunya kesamaan visi dan misi dari semua pihak terkait pembentukan Perda tersebut, untuk mencapai kesamaan pemahaman bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan satu pihak. (adv/al)