spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fraksi Annur Minta RPJPD 2024-2045 Dapat Dilakukan Efektif

BONTANG – Fraksi Amanat Nurani Rakyat (Annur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/24).

Anggota Fraksi Annur DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan, mengatakan bahwa terkait visi dan misi RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045, yakni Bontang Sentosa 2045 sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan, sudah mengakomodir kondisi yang ingin dicapai.

Lebih lanjut, dalam mewujudkan Kota Bontang 2045 harus dikawal dengan kaidah pelaksanaan yang efektif. Ia menilai kaidah pelaksanaan diperlukan sebagai norma-norma agar visi dan misi dapat dilaksanakan dan diukur keberhasilannya.

“Perencanaan-perencanaan tersebut yang akan diraih pada kurun waktu 20 tahun ke depan, oleh sebab itu keefektifan harus dikawal,” ujarnya.

Komunikasi publik yang efektif penting dalam rangka membangun kesamaan pemahaman serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna seluruh pelaku pembangunan. Sehingga diharapkan ke depannya tidak hanya menjadi formalitas.

BACA JUGA :  Meski Minim Sarpras, Ketua Komisi II Apresiasi Kinerja BPBD dan Disdamkartan Bontang

“Tidak hanya sekedar formalitas, perda ini diharapkan secara efektif dan produktif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Menurutnya, sebuah perda semakin berarti apabila mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, didukung dengan sumber daya aparatur birokrasi yang capable, profesional, kredibel, dan mempunyai integritas yang baik dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Ia menegaskan, pembuatan perda RPJPD ini tidak akan memberikan implikasi dan manfaat jika hanya sebatas konsep yang ideal dan tidak diimplementasikan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah secara konsisten. Pihaknya menginginkan Raperda ini akan berdaya guna dan berhasil bagi kepentingan masyarakat secara umum.

Di akhir, Irfan menyatakan bahwa Fraksi Amanat Nurani Rakyat menerima dan menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang. (sya/adv)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.