spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Forum Socio Dukung Trituran

SAMARINDA – Forum Socio Engineering Nusantara (FSEN) dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap Tiga Tuntutan Isran (Trituran). ”Tiga tuntutan Kalimantan Timur itu patut didukung secara masif agar Kalimantan Timur mampu mendorong strategi bonus demografi dan percepatan pembangunan IKN,” kata Sekretaris FSEN, Sunarto Sastrowardojo, di Samarinda, Kamis (14/4).

Tiga tuntutan Kalimantan Timur itu pernah disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Dr Isran Nor di hadapan Panja Komisi II DPR RI minggu ketiga awal tahun lalu.”Tiga tuntutan itu jelas. Kepulauan Balabalagan agar dimasukkan ke Kalimantan Timur berdasarkan surat Mendagri 5 Maret 2003 dan sudah diajukan uji materi ke MA. Kedua DBH Kaltim diminta 50:50 persen dan kewenangan izin pertambangan dikembalikan ke Kalimantan Timur,” tambah Sunarto.

Artinya tiga hal tersebut, kata Sunarto akan memacu pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur agar IKN bukan planet baru di Bumi Etam, karena dengan perimbangan keuangan, DBH dan potensi pariwisata laut di Balabalagan akan menunjang pertumbuhan ekonomi daeah peyangga. “Termasuk perizinan pertambangan yang di luar kewenangan gubernur Kalimantan Timur. Pengawasan tidak dapat dilakukan secara langsung dan akibatnya kita semua tau membbi butanya penambang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Peringatan Hari CTPS Sedunia, Rusmadi Ajak Warga Rajin Cuci Tangan

Masuknya 55 desa dan kelurahan dari dua kabupaten di Kalimantan Timur menurut Sunarto merupakan pekerjaan berat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara ada 40 dan 15 di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan pengembangan IKN. Malah satu desa di Sepaku dikeluarkan dari KP-IKN dan mengambil Kelurahan Pantai Lango kecamatan Penajam,” katanya.

Menurut Sunarto, pembangunan KP-IKN akan lebih prioritas dibangun oleh Badan Otorita IKN. Sementara daerah lain yang berhimpit pasti dinomorduakan.”Dengan Trituran itu justru membantu BO-IKN dan pemerintah pusat mempercepat pembangunan dan meretas kecemburuan sosial. Pemerintah pusat dan BO-IKN harus aspiratif, lah,” katanya.

Kalimantan Timur, tegas Sunarto, tidak pernah protes dan bereaksi keras terhadap kebijakan pemerintah pusat. Bahkan ada kesan Kaltim anak manis. “Kami tidak banyak menuntut. Tapi, dari pesan yang kami sampaikan ini diharapkan dapat diperjuangkan. Sehingga, masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan,” kata Sunarto mengutip pernyataan Isran Januari lalu yang dilansir Website resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Kebakaran di Jalan Sentosa Samarinda, 6 Bangunan Ludes

Mengenai Kepulauan Balabalagan, tandas Sunaro, berada di Selat Makassar, lepas pantai timur Kalimantan, di tengah-tengah antara Pulau Kalimantan dan Sulawesi. Kepulauan Balabalagan memiliki 16 pulau yang tersebar di tengah-tengah antara Pulau Sulawesi dengan Pulau Kalimantan.

Di antara pulau-pulau tersebut 10 pulau berpenghuni, yaitu Pulau Ambo, Labia, Seloang, Malamber Besar, Lamundaan, Salissingang, Saboyang, Popongan, Samataha dan Sabakkatang. Sedangkan 6 pulau yang tidak berpenghuni yaitu Pulau Malamber Kecil, Tappilagaan, Sumanga Besar, Sumanga kecil, Kamariang Besar, Kamariang Kecil.

Kepulauan Balabalagan memiliki pantai pasir putih yang indah dan air laut berwarna biru jernih. Keindahan alam inilah yang menjadikan Pulau Balabalagan sebagai salah satu destinasi wisata. Pulau ini jauh dari hiruk pikuk kota dan terkenal begitu asri. Beberapa aktivitas yang bisa dilakukan di Pulau Balabalagan yakni menyelam, memancing dan berjermur.

Lalu soal pertambangan. Pada 2017 di Kalimantan Timur terdapat tambang batubara mencapai 5,2 juta hektare dan digarap 1.404 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Pada 2020 tersisa 5,1 juta hektare dari luas wilayah Kaltim 12,5 juta hektare atau separuhnya. Kewenangan untuk menata luasan konsesi saat itu ada di daerah.

BACA JUGA :  Big Wedding Festival 2024 Sukses Besar, Catat Transaksi Miliaran Rupiah

“Nah, sejak 10 Desember 2020, ketika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara alias UU Minerba diberlakukan, posisi Kalimantan Timur maskin lemah, terutama pada pengawasan,” tandas Sunarto, salah satu nominator lomba merancang IKN Nusantara itu.

Menurut Sunarto, pertumbuhan ekonomi makro yang dikutip dari BPS Kalimantan Timur itu, PDRB (harga berlaku 2020) Rp 607,32 triliun, yang masih didominasi sektor pertambangan dan penggalian 41,43%, sisanya 58,57% (industri pengolahan, konstruksi, pertanian, perdagangan besar dan eceran, tahun 2021 Ekspor US$ 1,29 M dan impor US$ 123,72 juta (surplus). Daya Saing Kalimantan Timur berada pada posisi empat nasional setelah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Bonus demografi yang bakal melanda Kalimantan Timur mengandung resiko stabilitas daerah. Apalagi jika pembangunan kawasan penyangga tidak diperhatian dengan menambah DBH. “Kecemburuan sosial pasti terjadi,” pungkasnya. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.