spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Forum Group Discussion Bahas Kepastian Hukum Wilayah Sidrap

BONTANG – Permasalahan wilayah Kampung Sidrap, dibawa Pemerintah Kota Bontang ke dalam Forum Grup Discussion (FGD) yang dihadiri Wali Kota Bontang Basri Rase, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Kaltim Siti Sugiyanti, lurah Guntung, dan pihak terkait lainnya.

Diskusi ini membahas mengenai aspirasi warga Sidrap sejak tahun 2000-an. Sampai sekarang mereka ingin bergabung secara utuh dengan Kota Bontang. Wilayah Sidrap dilihat dari aspek historical dan cultural temasuk dalam bagian masyarakat adat Guntung-Bontang

“Berdasarkan Perda Pembentukan Kelurahan Guntung, Sidrap itu masuk kedalam Kelurahan Guntung. Sidrap bagian dari Pemerintahan Kota Bontang,” ujar Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Bontang

Permendagri 25 tahun 2005 mengenai tapal batas Bontang-Kutim mengatur mengenai Kampung Sidrap berada di wilayah administrasi Kutim. Hal ini menyebabkan munculnya kebingungan masyarakat terhadap kepastian wilayah Sidrap ini.

Ketidakjelasan wilayah Sidrap, membuat masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut mendapatkan kendala dalam pengurusan beberapa hal terkait administrasi. Di antaranya adalah pembuatan surat domisili.

Warga Sidrap yang sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya ber-KTP Bontang ini terus berupaya untuk memperjuangkan wilayah Sidrap masuk sebagai wilayah Bontang. Dengan harapan dapat mendapatkan pelayanan dan ekonomi yang lebih baik.

FGD yang dilaksanakan pada Selasa 13 Desember 2022 ini bertujuan sebagai upaya hukum dalam mencari data-data baru dalam mencapai kepastian hukum untuk wilayah Sidrap. (sc)

16.4k Pengikut
Mengikuti