spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FGD Raperda Perkebunan Berkelanjutan, Jimmy: Beri Kepastian Hukum dan Investasi

SANGATTA – Proses finalisasi naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan (Dishub) Kutim dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Royal Victoria mendapat apresiasi positif dari anggota DPRD Kutim, Jimmy.

Jimmy menilai bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Kutim ini sangat krusial bagi masa depan sektor perkebunan di daerah tersebut. Menurutnya, finalisasi Raperda ini akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk menarik minat investor, yang pada gilirannya akan membawa dampak positif bagi ekonomi daerah.

“Dengan adanya kepastian hukum, kita bisa menarik lebih banyak investor yang tentunya akan membawa manfaat bagi ekonomi daerah,” ungkap Jimmy saat ditemui di Gedung DPRD Kutim, baru-baru ini.

Sektor perkebunan di Kutim memegang peranan penting dalam perekonomian daerah. Pada tahun 2022, sektor ini menyumbang 5,9 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), menjadikannya sektor terbesar kedua setelah pertambangan. Kelapa sawit merupakan komoditas utama yang berkontribusi besar dalam sektor ini.

“Perkebunan adalah salah satu sub sektor pertanian yang vital untuk menopang kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Kabupaten Kutim merupakan kabupaten terluas yang memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kaltim,” tambah Jimmy.

Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Sumarjana, menekankan bahwa sektor perkebunan adalah pondasi penting dalam perekonomian daerah. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan yang harus dihadapi, seperti deforestasi, emisi gas rumah kaca (GRK), penurunan produktivitas komoditas, dan konflik lahan serta sosial terkait perkebunan.

“Permasalahan utama dalam perluasan kawasan perkebunan berkaitan dengan berbagai tantangan, baik sosial, ekonomi, maupun lingkungan hidup. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antar kepentingan untuk merencanakan dan mengelola perkebunan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan,” jelas Sumarjana.

Dalam konteks kebijakan, keberlanjutan usaha perkebunan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Di Provinsi Kaltim, telah terbit Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Dinas Perkebunan Kabupaten Kutim, dengan dukungan dari GIZ dan USAID SEGAR, telah menyusun revisi terbaru naskah akademik dan Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan sejak tahun 2021. Proses finalisasi dokumen ini bertujuan untuk mengharmonisasikan peraturan dengan perundang-undangan yang berlaku. Hasil akhir dari diskusi ini diharapkan segera diserahkan ke Bagian Hukum untuk proses legislasi dan penetapan sebagai peraturan daerah.

FGD ini juga menyepakati rencana tindak lanjut untuk penyelesaian Ranperda dan pengajuan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kami berharap dengan adanya peraturan yang lebih komprehensif, sektor perkebunan di Kutim dapat berkembang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Sumarjana.(Rkt/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti