spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Festival Embung Maluhu, Sukses Kenalkan Potensi Baru di Kelurahan Maluhu

TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam meningkatkan sektor pariwisata, bak gayung bersambut. Pun dilakukan oleh Kelurahan Maluhu, dalam meningkatkan sektor pariwisata andalan di wilayahnya.

Baru-baru ini, Kelurahan Maluhu sukses menggelar Festival Embung Maluhu. Dengan menyajikan lomba memancing, senam bersama hingga penampilan kesenian tradisional.

Tentu, kegiatan yang bertujuan memperkenalkan potensi wisata memancing inipun, sukses menjadi magnet tersendiri bagi para mancing mania di Tenggarong. Terbukti, antusias peserta tidak hanya dari Kelurahan Maluhu saja, pun dari kelurahan lain. Bahkan berhasil menjadi keluar menjadi juara.

“Festival Embung Maluhu tujuannya mengenakan potensi Embung Maluhu ini, biar masyarakat tahu kita punya embung yang bisa kita kembangkan jadi spot pariwisata memancing,” ungkap Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro.

Acara yang digelar satu hari ini, pun dikemas dengan tiga agenda utama. Yakni lomba memancing dari pagi hingga siang. Dilanjutkan olahraga senam bersama di kawasan Embung Maluhu, yang diikuti ratusan ibu-ibu pecinta senam. Malamnya, menghadirkan pentas seni dari paguyuban Kelurahan Maluhu.

“Atensi dan antusias warga sangat luar biasa,” lanjut Tri Joko.

Tri Joko memastikan ini menjadi langkah awal Kelurahan Maluhu untuk memperkenalkan potensi Embung Maluhu. Sehingga tujuan akhirnya, untuk meningkatkan sektor pariwisata dan pelaku UMKM di Kelurahan Maluhu.

“Memang niat utama kami ini kan membuka seluas-luasnya, meningkatkan ekonomi kerakyatan di Maluhu ini,” ucapnya lagi.

“Warga terbantu sekali dengan adanya festival-festival ini, dengan adanya festival meningkatkan daya beli warganya,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img