spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Faizal Dukung Penuh Peran Masyarakat Hukum Adat Lindungi Hutan


SANGATTA -Ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan menjadi perhatian serius di Kutim. Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai langkah krusial untuk melindungi hutan Kalimantan yang semakin terancam oleh eksploitasi sumber daya. Dalam kesempatan ini, Faizal juga memberikan apresiasi tinggi kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang aktif menjaga kelestarian hutan mereka.

Dalam wawancara di ruang kerjanya Faizal Rachman menyampaikan kekhawatirannya mengenai proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang sering kali tidak melibatkan pemerintah daerah.

“Izin sering kali dikeluarkan tanpa melibatkan pemerintah daerah, yang bisa menimbulkan masalah lingkungan. Investor diberi izin dan diwajibkan melakukan reboisasi, namun pengawasan terhadap pelaksanaan reboisasi sering kali tidak memadai,” jelas Faizal.

Menurutnya, proses pengawasan dan pelaksanaan reboisasi perlu diperbaiki agar tidak hanya menjadi formalitas belaka. Faizal juga mengkritik praktik kompensasi yang dianggap tidak efektif.

“Reboisasi yang dilaporkan tidak selalu dipantau dengan baik. Kami lebih memilih untuk memfokuskan upaya pada perlindungan hutan yang ada daripada membuka kawasan hutan baru yang kemudian sulit untuk dikelola secara berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Fraksi Golkar Bacakan Pandangan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum

Dengan demikian, Faizal mengusulkan agar pemerintah daerah dan DPRD dilibatkan dalam proses pemberian izin, sehingga dampak lingkungan dapat diminimalkan dan investasi yang masuk tidak merusak ekosistem yang ada.

Dalam konteks ini, Faizal Rachman mengapresiasi peran penting yang dimainkan oleh MHA dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Masyarakat adat, seperti yang berada di hutan lindung Wehea, telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam melindungi hutan mereka. Mereka adalah garda terdepan dalam usaha menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Menurutnya, di Kutim, terdapat sepuluh masyarakat hukum adat yang aktif terlibat dalam upaya konservasi hutan, seperti masyarakat hukum adat Kayan Umaq Lekan, Wehea, dan Basap Tebangan Lembak, yang memegang peran penting dalam pengelolaan dan perlindungan hutan.

Faizal menekankan bahwa hukum adat yang diterapkan oleh MHA sangat relevan dan bermanfaat untuk menjaga tatanan sosial dan lingkungan di daerah tersebut.

“Hukum adat itu lahir, tumbuh, dan berkembang dari kebutuhan serta kebiasaan masyarakat setempat dan masih berlaku hingga sekarang. Hukum adat mampu mengatur tatanan sosial yang dihadapi masyarakat lokal di wilayah tersebut,” jelas Faizal, yang merupakan politikus dari PDI-P.

BACA JUGA :  Percepat Pembangunan, Jimmy Dukung Pemekaran Wilayah Kutim

Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat menjadi salah satu fokus penting Faizal. Menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat akan membantu mengatasi masalah seperti tumpang tindih klaim atas tanah dan konflik sumber daya alam.

“Masyarakat hukum adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program kompensasi penurunan emisi karbon atau Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Dengan pengakuan dan perlindungan yang tepat, masyarakat hukum adat dapat terus berperan dalam menjaga hutan dan lingkungan di Kutim,” papar Faizal.

Selain itu, Faizal juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat hukum adat dalam program ketahanan pangan yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Meskipun program tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, Faizal optimis bahwa dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan MHA, tujuan ketahanan pangan dapat tercapai.

“Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa program ketahanan pangan ini berhasil. Masyarakat hukum adat memiliki pengetahuan lokal yang sangat berharga yang dapat membantu dalam upaya ini,” tegas Faizal.

Dengan adanya pengakuan dan dukungan terhadap masyarakat hukum adat, Faizal percaya bahwa Kutim akan mampu menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan ketahanan pangan, serta kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Belum ada Progres, Jalan Rantau Pulung Masih Seperti Dulu

“Kita perlu melibatkan semua pihak dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam kita dengan bijak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk masa depan yang lebih baik,” tutupnya.(Rkt/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img