SAMARINDA – Keakuratan data statistik sektoral untuk Pemerintah Daerah sangat penting, karena sebagai sumber data bagi perencanaan maupun pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
Dengan adanya Rapergub Penyelenggaraan Statistik Sektoral, diharapkan sebagai pedoman penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal pada Rapat Pembahasan Rapergub Penyelenggaraan Statistik Sektoral, di Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK) Diskominfo Kaltim, Senin (11/7).
Faisal menuturkan penyelenggaraan statistik sektoral ini tidak bisa dilebur jadi satu, karena berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 terdapat tiga urusan wajib Kominfo pertama Komunikasi dan informatika (Kominfo), kedua urusan statistik dan persandian. “Urusan wajib no pelayanan ini sulit digabungkan,”sebut Faisal
Untuk urusan kominfo ada komunikasi dan infotmatika, dua hal yang tidak bisa dileburkan baik dari pekerjaan, pendidikan dan sebagainya. “Saya akan ajukan Pergub tentang pengaduan dan ini bisa digabungkan dengan urusan komunikasi, desiminasi, informasi,” ucapnya. Faisal berharap Diskominfo ada 3 rumah besar menaungi urusan kominfo, statistik dan persandian.
Sementara Kabag Peraturan Perundang -Undangan Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi mengatakan Dalam penyusunan Pergub haruslah memperhatikan faktor yuridis dan filosofis sehingga beberapa bagian dari Pergub ini telah dilakukan perbaikan bahasa untuk menjadi sebuah produk hukum.
Suparmi sangat berharap Raperda Prapergub Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dapat diselesaikan secepatnya guna penyelenggaraan statistik. (kmf/diskominfokaltim)