spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ETLE Usulan Polres Paser Bakal Disetujui Pemkab

PASER – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Paser yang telah mengajukan pengadaan alat tilang elektronik atau ETLE akhirnya disetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Terdapat dua jenis ETLE yang telah disetujui, yaitu ETLE Statis dan Mobile.

Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo mengatakan, bahwa Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta telah melakukan pertemuan dengan Bupati Paser, Fahmi Fadli beserta pejabat terkait lainnya.

“Sudah ada kepastian, intinya ETLE ini sudah disetujui, sementara untuk pelaksanaannya menunggu anggaran di perubahan,” jelas Hari di Tanah Grogot, Senin (10/4/2023).

Dari lima usulan yang diajukan oleh Satlantas Polres Paser, terdapat dua alat tilang elektronik yang disetujui oleh Pemda Paser. “Untuk titik lokasinya, ETLE akan ditempatkan di simpang 5 Plaza Kandilo, serta simpang 4 Jalan Jenderal Sudirman dekat pom bensin,” tambahnya.

Sementara untuk ETLE mobile, terdapat empat kamera yang telah disetujui oleh Pemkab Paser. Rencananya, Satlantas Polres Paser akan menempatkan empat kamera ETLE tersebut di kendaraan personel Lantas Polres.

“Rencana kita adalah menggunakannya di sepeda motor dengan dua kamera ETLE mobile, dan dua kamera lainnya digunakan di mobil Lantas Polres Paser,” papar Hari.

BACA JUGA :  Lebih Mudah, Urus Adminduk Bisa di Kantor Desa dan Kelurahan di Paser

Operator dari semua unit ETLE tersebut akan dipusatkan di Satlantas Polres Paser. “Jadi kalau ada pelanggaran yang terekam di CCTV, maka kita akan melakukan penilangan secara online dan surat tilangnya akan diantar langsung ke alamat pelanggar,” tutup Hari. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img