spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ETLE Mulai Berlaku di Kubar, Sehari Capai 60 Pelanggaran

KUTAI BARAT – Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Kepala  Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar),AKP Budi Witikno mengungkapkan, saat ini  mulai memberlakukan tilang elektronik atau yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Untuk sementara hanya satu lokasi yang menjadi titik pemantauan, dengan memasang kamera CCTV. Yaitu di jalan atau perempatan  yang ada lampu merah Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok,” ujar Kasat Lantas kepada Media Kaltim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu(12/6/2024).

Pemberlakuan ETLE di Kutai Barat  telah dimulai sejak 1 Juni 2024 lalu. Disebutkanya,  pemberlakukan tilang elektronik, rata-rata ada 50 hingga 60 pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Baik kendaraan roda dua (sepeda motor), maupun roda empat (mobil).

“Pelanggaran, untuk roda dua ini  rata-rata tidak memakai helm, atau berboncengan satu pakai helm, satunya tidak. Sedang untuk roda empat seperti mobil, pelanggaran didominasi tidak mengenakan sabuk pengaman,” kata AKP Budi.

Terhadap pengendara yang tertangkap kamera, Satlantas Polres Kubar langsung mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi ke alamat sesuai nomor kendaraan.

BACA JUGA :  Bupati Kubar Buka Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT Ke-79 RI

“Selanjutnya setelah kita panggil, baik itu pemilik atau pun pengendaranya kita minta klarifikasinya. Kalau memang terbukti bersalah melanggar, kita berikan surat tilang untuk membayar denda, sesuai pelanggarannya,” terang dia.

Untuk pemilik kendaraan atau pengendara yang tidak membayar denda, akan ada tindakan pemblokiran terhadap kendaraannya.

“Kita blokir untuk pengurusan pajak kendaraan bermotornya. Kalau belum dibayar dendanya, yang bersangkutan kesulitan untuk pengurusan pajak kendaraan. Baru kita buka blokirnya setelah dibayar dendanya,” imbuh Kasat Lantas.

Dia menegaskan, meski telah diberlakukan, pihaknya memastikan tidak akan menindak atau menilang pengguna jalan secara sembarangan. “Untuk itulah, kita panggil untuk klarifikasi dulu,” katanya.

Disebutkan, ada beberapa kategori pelanggaran yang disasar. Di antaranya tidak pakai helm, tidak ada kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion, nomor kendaraan (nopol) yang sudah lewat atau belum membayar pajak kendaraan, dan lainnya.

Sedang untuk mobil,  tidak memakai sabuk pengaman, maupun kelangkapan lainnya.

Pewarta : Ichal
Editor :Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img