spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Eratkan Tali Silaturahmi, Ketua DPRD Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama dengan Ribuan Anak Yatim

SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menggelar buka puasa bersama di kediamannya, Jalan A. W. Syahrani, Perum Pondok Alam Indah, Samarinda, pada Sabtu (15/3/2025). Acara ini semakin spesial dengan kehadiran Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang turut memberikan sambutan sebelum berbuka puasa.

Dalam kesempatan ini, Hamas, sapaan akrab Hasanuddin, juga menyalurkan santunan kepada ribuan anak yatim piatu sebagai bentuk kepedulian di bulan suci Ramadan.

“Alhamdulillah tahun ini kami dapat melaksanakannya lagi dan ini rutin digelar setiap tahun,” kata Hamas–sapaan akrabnya dalam wawancara seusai acara.

Hasanuddin Mas’ud merasa senang dapat berbagi bagi masyarakat Samarinda, khususnya dalam momen Bulan Suci. Ia mengaku biasanya menandai bulan Ramadan dengan berangkat umroh bersama keluarga, namun kali ini kegiatan buka bersama digelar lebih dulu.

“Biasanya sebelum akhir Ramadan kita berangkat umroh sekeluarga, namun kita adakan buka puasa bersama terlebih dahulu dan ini rutin setiap tahunnya,” ucap Hamas.

Tidak hanya dengan menyantuni anak yatim piatu, kegiatan tersebut dimaksudkan pula sebagai pengerat silaturahmi bersama tokoh, tetangga dan warga sekitar. Sebagaimana yang juga dituturkan oleh Hj. Syarifah Nur Fadiah, Istri Hasanuddin Mas’ud, yang merasa bersyukur atas terselenggaranya acara tersebut.

“Alhamdulillah buka puasanya dengan tetangga-tetangga kami, anak-anak yatim juga semua staff DPRD, tak ada yang berbeda sebenarnya dari kegiatan tahun ini dengan tahun kemarin,” ucapnya.

Pun ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT, termasuk mendapatkan keberakahan dari Sang Pencipta. Sehingga tidak hanya menjadi kegiatan seremonial saja, namun juga sebagai arena penebar kebaikan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img