spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Encik Wardani Bekali Pelajar SMP IT Cordova Samarinda dengan Pemahaman tentang Tugas dan Fungsi DPRD Kaltim

SAMARINDA – Sebuah rombongan pelajar dari SMP Islam Terpadu (IT) Cordova Samarinda, yang didampingi oleh guru pendamping, mengunjungi kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (28/11/2023). Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan pembelajaran dengan tema Wawasan Kebangsaan, yang bertujuan untuk memahami tugas dan fungsi DPRD Kaltim secara langsung.

Encik Wardani, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menyambut hangat kedatangan rombongan pelajar dalam kunjungannya ke Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, ia mengatakan, “Selamat datang di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan representasi dari keterwakilan masyarakat Kalimantan Timur.”

Encik Wardani juga memberikan pemahaman kepada pelajar SMP IT Cordova Samarinda tentang tugas dan fungsi DPRD Kaltim, termasuk penganggaran, pembuatan peraturan daerah, dan fungsi pengawasan. Ia berharap bahwa dengan tiga fungsi anggota dewan ini, pemerintahan di Kalimantan Timur dapat berjalan seimbang, stabil, dan mampu memajukan rakyat Kalimantan Timur.

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Samarinda ini juga menjelaskan mengenai alat kelengkapan dewan, yang terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, dan Pansus.

Ia juga menjelaskan mengapa masyarakat perlu diwakilkan dalam DPRD. Hal ini karena untuk melaksanakan program-program pembangunan, perlu adanya Anggota Dewan yang dapat memperjuangkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Kepala Sekolah SMP IT Cordova Samarinda, Sariko, kepada Encik Wardani selaku Anggota Komisi II DPRD Kaltim. (adv/dprdkaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img