Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Hasdam dan dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, anggota DPRD Bontang, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang.
Keenam Raperda tersebut adalah; Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bontang, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Andi Faiz menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama fraksi-fraksi maupun seluruh anggota DPRD yang membahas dan memberikan masukan tanggapan hingga menyetujui raperda yang diajukan menjadi perda meski saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19. “Pengesahan raperda ini wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif demi optimalisasi pembangunan daerah,” katanya.
Atas penerimaan dan persetujuan Raperda untuk disahkan menjadi Perda ini, Neni menyampaikan apresiasi.”Terima kasih atas kerja sama seluruh Fraksi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara intens terhadap Raperda tersebut, sehingga Raperda ini dapat diterima dan disetujui,” tuturnya.
Neni juga mengajak kepada seluruh peserta Rapat Paripurna untuk memberikan upaya terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah selaku pelaksana pemerintahan di daerah. Semoga jalinan kemitraan legislatif dan eksekutif Kota Bontang dapat terus terjaga dengan baik guna mewujudkan pemerintahan yang mengedepankan transparansi,” tutupnya. (adv)