spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Enam Desa di Kukar Segera Dimekarkan, Pelayanan Publik Alasan Utama Pemekaran

TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyetujui pemekaran 6 desa dari 17 desa yang diajukan.

Namun sebelum benar-benar dimekarkan, keenam desa tersebut memasuki tahapan desa persiapan, atau harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Keenam desa yang akan dimekarkan itu adalah  Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), Desa Tanjung Berukang (Kecamatan Anggana), dan Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut).

“Telah memenuhi syarat, masih proses penyusunan Perbupnya dan minta rekomendasi nomor register dari gubernur,” jelas Kasi Penggerak Swadaya Masyarakat Alih Muda Pemdes, DPMD Kukar, Paino saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Nantinya, lanjut Paino,  keenam desa tersebut akan berstatus sebagai desa persiapan, dalam kurun waktu 1 hingga 2 tahun, sembari menunggu kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Paino menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan pemekaran desa. Mulai dari minimal umur desa 5 tahun, jumlah minimal penduduk mencapai 1.500 jiwa, atau mencapai 300 kepala keluarga (KK).

“Jadi baik itu desa yang dimekarkan maupun sisa penduduk dari desa induk harus memenuhi syarat itu,” jelasnya.

Syaratvlain, mempertimbangkan potensi ekonomi, SDA, termasuk potensi budaya. Sehingga ketika  pemekaran dilakukan, tidak timbul masalah atau konflik sosial ikutan di desa tersebut. Tidak ketinggalan, syarat batas wilayah desa baru dengan desa sekitarnya, sudah pasti. Baik antar-desa maupun antar-kecamatan.

Paino mengharapkan, pemekaran desa ini mampu mengentaskan permasalahan pelayanan publik, yang tidak maksimal dirasakan. Selain itu bisa mempercepat dan memperdekat jarak dan kemudahan pelayanan publik yang didapatkan masyarakat.

Untuk mewujudkannya, tambah Paino, berbagai persiapan terus dikebut. Ketika keenam desa yang disetujui mendapatkan rekomendasi dari Bupati Kukar, langkah selanjutnya dengan menyiapkan Perbup. Begitu sudah mendapat kode registrasi dari Pemprov Kaltim, maka desa siap berjalan dengan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara, biasanya dengan menunjuk ASN dari kecamatan.

Terkait koordinasi dengan pihak legislatif, Paino menyebut lebih kepada komunikasi terkait penganggaran. Ketika status desa persiapan naik tingkat menjadi desa definitif, tentu memerlukan perda yang disusun oleh DPRD Kukar.  “Tentu itu nanti perlu (koordinasi) dengan DPRD Kukar,” tutup Paino. (afi/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti